Lihat ke Halaman Asli

Maxi Gepa

Mahasiswa fakultas Filsafat Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero.

Presiden Jokowi Harus Cuti

Diperbarui: 27 Januari 2024   06:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KOMPAS.tv

Sejak beberapa hari lalu hingga saat ini masih viral pernyataan Presiden Jokowi yang berbunyi demikian:  

"Ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang, menteri dan presiden itu boleh loh kampanye, presiden itu boleh loh memihak, tetapi yang paling penting adalah waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik"

Pernyataan Jokowi belum lengkap berdasarkan aturan hukum.

Kemudian wartawan menanyakan lebih lanjut: "bagaimana kalau dianjurkan untuk mundur"? Jokowi menjawab demikian:  "semuanya itu pegangannya aturan, kalo aturannya boleh ya silahkan"

Pernyataan jokowi kemudian menimbulkan cukup banyak pro dan kontra. Menanggapi situasi yang sedang ramai diperbincangkan saat ini, saya kemudian menelusuri lebih jauh mengenai UU No. 7 tahun 2017, pasal 281, ayat 1.

Ayat tersebut berbunyi demikian: Kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden, wakil Presiden, Menteri, Gubernur, wakil Gubernur, Bupati, wakil bupati, Walikota, dan wakil Walikota harus memenuhi ketentuan: a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Dengan demikian, aturan lengkapnya sudah tertera di atas. Jika Jokowi mengatakan bahwa semuanya pegangannya aturan, maka aturannya jelas jika Jokowi selaku Presiden dan aparat negara seperti yang sudah disebutkan dalam pasal satu di atas hendak melakukan kampanye maka silahkan menjalani masa cuti.

Jokowi dan pihak-pihak yang bersangkutan harus turun agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. Penguasa yang menjabat memiliki peluang yang cukup besar untuk mengatasnamakan tugas negara dalam menjalankan kepentingan kampanye.

Jika pernyataan Jokowi tersebut merujuk pada dirinya sendiri maka Jokowi harus tahu diri. Tendensi Jokowi untuk mendukung puteranya Gibran Rakabuming yang berpasangan dengan Prabowo Subianto dalam kontestasi Pemilu 2024 cukup jelas terlihat. Presiden Jokowi harus cuti agar lebih leluasa mengekspresikan dukungannya. Jokowi harus cuti demi netralitas.

Pelanggaran kode etik yang dibuat Anwar Usman selaku ketua MK seharusnya sudah menjadi catatan buruk yang ditanamkan dalam kepala publik, catatan itu harus selalu menyadarkan rakyat untuk berhati-hati, jangan sampai sesuatu yang lebih buruk terjadi menjelang pemilu atau pada saat pemilu. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline