Lihat ke Halaman Asli

Aditya Wahyu Bambang Pratama

Mahasiswa IAIN Jember

Lika-liku THR Guru Honorer

Diperbarui: 20 Mei 2020   15:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

THR atau Tunjangan Hari Raya mungkin tidak asing di telinga kita. THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. Ketika mendengar kata THR pasti pikiran kita adalah gaji ke-13 bagi PNS, TNI dan Polri. Tapi, apakah guru honorer akan mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah ? berikut penjelasan yang sudah saya rangkum.

Dilansir dari CNNIndonesai.com, Tim lobi pusat sekaligus koordinator wilayah DKI Jakarta Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Nur Baiti mengungkap tenaga honorer atau non-PNS umumnya menerima THR dari sumbangan sukarela PNS dari instansi tempat mereka bekerja. "Kalau honorer dari setiap tahun kalimat 'gaji ke-13, THR', kita hanya gigit jari. Itulah yang miris. Dari mana kita? Contoh di daerah, mereka hanya menunggu bantuan dari PNS yang kumpulkan uang dan dibagi ke honorer. Itu THR mereka," ujarnya kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Senin (20/4). 

Sudah sepatutnya guru honorer juga mendapatkan gaji ke-13 menjelang hari raya Idul Fitri, sebagai apresiasi terhadap pengabdiannya untuk mencerdaskan calon-calon penerus bangsa.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018, guru honorer tidak termasuk sebagai penerima THR karena bukan PNS. Dilansir dari Line Today, Sri Mulyani mengatakan dalam laman Facebook resmi miliknya pada hari Jumat (25/5) "Kebijakan pemberian TPP bagi Guru di masing-masing daerah berbeda, ada daerah yang memberikan TPP dan TPG/TKG kepada guru namun ada juga daerah yang tidak memberikan TPP, karena guru sudah mendapatkan TPG/TKG". Negara tidak bisa memberi THR atau gaji ke-13 kepada pegawai honorer karena terganjal UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara.

Tidak selayaknya guru diberlakukan seperti ini oleh negara, tanpa adanya guru mungkin kita bukan apa-apa hanya manusia yang diselimuti kebodohan. Ingat, negara yang maju ialah negara yang menghargai pendidikan dan juga mengangkat martabat seorang guru. Semoga artikel ini dapat menyadarkan kita untuk tidak membeda-bedakan jabatan seorang guru, karena dimata saya semua guru adalah pahlawan sebenarnya yang merupakan kesatria pemberantas kebodohan. Apabila ada salah kata mohon dimaklum i dan mohon maaf sebesar-besarnya, sekian terima kasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline