Lihat ke Halaman Asli

Mawan Sidarta S.P.

TERVERIFIKASI

Lifelong learner, Penyuka traveling, Pemerhati sejarah (purbakala) - lingkungan - masalah sosial - kebudayaan.

Berzakat Online Oke, Yuk Jangan "Ujub" ya!

Diperbarui: 6 Mei 2021   16:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Tirto.id

Meski semua bulan bagi umat Islam diyakini baik, namun Bulan Ramadan terasa sangat spesial. Bulan di mana diturunkannya Kitab Suci Al-Quran sebagai petunjuk bagi umat manusia. 

Di malam-malam ganjil sepuluh hari terakhir, Allah menurunkan suatu malam yang lebih mulia (agung) dari 1000 bulan yang dikenal dengan malam Lailatul Qadar

Tak hanya itu, bulan suci Ramadan merupakan bulan penuh berkah, hikmah, rahmah, maghfirah dan pembebasan dari api neraka (Itqun Minan Nar). 

Tidak hanya berpuasa Ramadan yang mendatangkan pahala berlipat, setiap amalan (perbuatan) baik meski sebesar zarrah akan diganjar Allah dengan pahala berlipat. 

Salah satunya menunaikan rukun Islam yang ke-3 yaitu membayar zakat (fitrah dan mal). Setiap muslim yang sedang menunaikan ibadah puasa di bulan suci Ramadan, untuk menyempurnakan ibadah puasanya mereka wajib membayar zakat. 

Seperti firman Allah yang berbunyi : "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui" (Surat At-Taubah 103). 

Dalam hal ini zakat fitrah yang diberikan kepada fakir-miskin serta golongan orang yang berhak menerima sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri. Mengingat makanan pokok kita berupa beras maka zakat fitrahnya juga berupa beras yang kita konsumsi sehari-hari.

Besar (jumlah) nya satu sha'(sho'). Satu sha' setara dengan 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras. Bisa pula menggantinya dengan uang senilai harga beras atau makanan pokok masyarakat setempat yang dikonsumsi sehari-hari. 

Selain zakat fitrah, seorang muslim diwajibkan mengeluarkan hartanya untuk zakat maal (zakat harta). Besarnya zakat mal 2,5 persen kali jumlah harta yang tersimpan selama setahun. Harta yang wajib dizakati jika sudah mencapai nisab yaitu batas minimal harta yang harus dizakati yang besarnya senilai dengan 85 gram emas. 

Membayar zakat atau infak di tengah pandemi 

Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan tak pelak mengakibatkan perubahan pada sistem pembayaran dan pembagian (distribusi) zakat atau infak. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline