Lihat ke Halaman Asli

Mawan Sidarta S.P.

TERVERIFIKASI

Lifelong learner, Penyuka traveling, Pemerhati sejarah (purbakala) - lingkungan - masalah sosial - kebudayaan.

Kini Membuat Paspor jadi Mudah dengan Tampilan Lebih Menarik

Diperbarui: 4 Oktober 2018   02:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tampilan halaman paspor dengan gambar khasanah budaya Indonesia (dok.pri)

Sebenarnya masa berlaku paspor saya itu sampai Januari 2019, masih ada kesempatan beberapa bulan untuk mengurusnya. Informasi yang saya dengar, 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir (habis), pemohon sudah bisa mendatangi kantor imigrasi untuk memperpanjangnya.

Saya tak ingin hal-hal kecil seperti masa berlaku paspor itu akan menjadi masalah di kemudian hari sebab itulah pada tanggal 18 September 2018 saya niatkan untuk mendatangi kantor imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya yang ada di kawasan Darmo Indah, Tandes - Surabaya.

Suasana dalam ruang biometrik (dok.pri)

Jauh-jauh hari saya juga telah mendengar bahwa pengurusan paspor sekarang ini bisa dilakukan secara on line. Meski demikian saya tetap memilih untuk datang langsung menanyakan informasi yang sebenarnya. 

Ternyata benar, belum sempat bertanya banyak hal, salah seorang petugas kantor imigrasi mencegat saya di pintu masuk dan mengatakan kalau permohonan paspor baru sudah tidak dilayani secara manual melainkan harus terlebih dulu mendaftar secara online.

Suasana dalam kantor imigrasi (dok.pri)

Pendaftaran bisa dilakukan lewat situs (web) resmi kantor imigrasi atau melalui aplikasi "paspor online" yang terlebih dulu didown load lewat toko aplikasi yang disediakan oleh pihak Google (Google Play Store).

Petugas tadi menyarankan agar saya mendown load aplikasi paspor online saja. Setelah aplikasi tersedia dan sayapun mulai mendaftar. 

Menunggu antri mengikuti proses selanjutnya (dok.pri)

Akhirnya sistem "antrian online" di kantor imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya menetapkan kalau saya harus datang lagi keesokan harinya (19 September 2018) pada pukul 09.00 - 10.00 pagi. Tidak bisa seketika itu juga mengingat kuota pemohonnya sudah habis (50 orang). Selain jam daftar, saya juga mendapatkan barcode sebagai bukti kalau sudah mendaftar secara online. 

Petugas kantor imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya menyarankan agar jadwal jam datang dan barcode discreenshoot di smartphone saya lalu ditunjukkan kepada petugas.

Gambar toko pewayangan (dok.pri)

Petugas kantor imigrasi wanti-wanti agar saya sudah sampai setengah atau satu jam sebelum jam pendaftaran yang sudah ditetapkan oleh sistem. Datang terlambat, diatas jam 10.00 pagi maka dinyatakan hangus. 

Di dalam sudah menunggu seorang petugas dan sekuriti yang memeriksa kelengkapan dokumen pemohon paspor yang berupa E-KTP, KK, Akte Kelahiran dan paspor lama bagi pemohon yang ingin memperpanjang paspornya.

Fotocopy dokumen harus menggunakan kertas berukuran A4 dan bisa dilakukan di toko atau koperasi yang ada di dalam kantor imigrasi. Untuk biaya fotocopy semua dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan permohonan paspor dan 1 lembar meterai 6000 dikenakan biaya sebesar Rp. 10.000,-.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline