Lihat ke Halaman Asli

Kompasianer Ade Armando yang Malang

Diperbarui: 26 Januari 2017   22:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagi para Kompasianer lawas tentunya familiar dengan Kompasianer Ade Armando. Ade Armando adalah Kompasianer Terverikasi biru. Artinya Akunnya resmi. Ia bergabung di Kompasiana pada tanggal 12 April 2014. Dulu pernah heboh lantaran mencuat nazar potong lehernya jikalau Jokowi kalah dalam Pilpres 2014. Akibat polemik yang berlarut-larut dan berkepanjangan, nazar itu dibantahnya dalam tulisannya melalui media Kompasiana (Baca: Menjelaskan soal 'Potong Leher Saya, kalau Jokowi Kalah') . Artikel terbaru dilapaknya di Kompasiana yaitu tertanggal 12 Desember 2016, artinya Kompasianer Ade Armando masih aktif menulis di Kompasiana. Kini Kompasianer yang malang itu tersandung masalah. Ia dilaporkan oleh seorang netizen, Johan Khan, ke Polda Metro Jaya pada tahun 2016 yang lalu lantaran status di Facebooknya yang dianggap menista agama. Johan melaporkan Ade Armando ke Polisi lantaran Ade menolak minta maaf. Ade Armando menolak meminta maaf karena menurutnya status itu tak ada yang salah. Ade Armando menulis status "Allah Bukan Orang Arab" di akun Facebooknya pada bulan Mei 2015 yang lalu. Maksud Ade Armando menulis status itu yaitu Tuhan bukan orang Arab. Menurut Ade Armando, Tuhan pasti senang kalau ayat-ayatnya dibaca dengan langgam Minang, Sumatera, dan seterusnya. Status itu ia posting untuk menanggapi  rencana Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menggelar festival pembacaan Al Quran dengan langgam Nusantara. Kini statusnya Ade Armando sudah tersangka. Polisi membidiknya dari sisi UU ITE. Mungkin sang pelapor punya persepsi yang lain, begitu pula hasil lidik dan sidik dari pihak Kepolisian yang mungkin saja telah menemukan unsur pidana dalam status Facebooknya Ade Armando itu sehingga yang bersangkutan kini disematkan status tersangka. Kompasianer yang malang itu terancam dijerat Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Jujur saja heran aku dengan fenomena akhir-akhir ini di negeri tercinta ini, seolah-olah terkena virus saling lapor polisi, sekalipun hal yang remeh temeh. Mulai dari Ahok, Megawati, semuanya kena. Tenaga bangsa ini terkuras habis hanya untuk mengurus hal remeh-temeh yang beginian, sementara hal yang lebih penting untuk pembangunan bangsa disegala bidang justru terabaikan. Pelajaran bagi kita semua para Netizen yang aktif di dunia maya. Masa-masa sekarang adalah masa yang sulit. Hati-hati gunakan media sosial. Era freedom of speech dan kebebasan mengungkapkan pendapat telah berakhir. Sebab ada tertulis, "Life is like a game of chess. To win you have to make a move" Salam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline