Lihat ke Halaman Asli

THR Cair Tanggal 3 Juli 2015

Diperbarui: 1 Juli 2015   20:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Bagi para pekerja, baik itu orang kantoran maupun buruh pabrik, yang paling dinanti-nantikan disetiap bulan Ramadhan adalah THR.

Sekalipun pemberian THR sesuai masa kerja karyawan, misalkan kalau sudah 1 tahun lebih kerja, maka dapat THR satu kali gaji, tapi kalau dibawah 1 tahun kerja hanya dapat secara proporsional saja yaitu jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan satu bulan gaji, namun tetap saja setiap kali terima THR, berapapun nominalnya, akan membuat hati berbunga-bunga.

Kalau di perusahaan aku, THR dibayar hanya sekali dalam setahun. Walaupun karyawannya non muslim, ataupun atheis sekaiipun, juga tetap dapat THR. Banyak juga perusahaan yang menerapkan sistem ini karena HRGA nya enggak mau repot, dengan pertimbangan di akhir tahun pada bulan Desember juga akan dapat bonus dari keuntungan perusahaan, biasanya paling minim dua kali gaji.

Perusahaan yang baik adalah perusahaan yang membagi total keuntungan perusahaan di akhir tahun ke seluruh karyawan dan pekerjanya, mulai dari level tertinggi sampai terendah.

Kalau di perusahaan-perusahaan otomotif Jepang diIndonesia, bonus akhir tahun bahkan bisa mencapai 10 kali gaji, sehingga banyak pekerjanya yang bisa berangkat Umroh setelah mendapat bonus akhir tahun.

Bonus itu ibaratnya THR buat Natalan. Inilah enaknya, ketika menjelang hari raya Idhul Fitri, dapat THR. Nanti pada akhir tahun dapat bonus pula.

Untuk THR tahun ini, pemerintah, dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7/MEN/VI/2015  tentang Pembayaran THR, yaitu dengan himbauan dibayar dua minggu sebelum Lebaran. Artinya, tanggal 3 Juli 2015 atau paling lambat tanggal 6 Juli 2015, seluruh karyawan dan pekerja diseluruh Indonesia ini sudah dapat THR.

THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerjanya, dan harus dibayar tepat waktu secara konsisten sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam regulasi pemerintah, pembayaran THR paling lambat H-7, namun kali ini Menteri Tenaga Kerja meminta agar THR dibayar maksimal dua minggu sebelum Lebaran. Artinya tinggal dua hari lagi dapat THR.

Mantap.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline