Lihat ke Halaman Asli

Mulai Tanggal 1 Juli 2015, Semua Jenis Transaksi Pembayaran Wajib Menggunakan Rupiah

Diperbarui: 25 Juni 2015   02:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Efektif per tanggal 1 Juli 2015, semua jenis transaksi pembayaran di negeri ini wajib menggunakan mata uang Rupiah. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia.

Rupanya Bank Indonesia baru bangun dari tidurnya yang panjang dan selama ini tak menyadari bahwa salah satu cara untuk tercapainya kestabilan nilai tukar Rupiah serta prcepatan penguatan nilai mata uang rupiah terhadap US Dollar, maka setiap jenis transaksi pembayaran maupun pembelian, apapun itu, wajib menggunakan Ruoiah, baik itu secara perorangan maupun korporasi.

Selain itu, dengan mewajibkan penggunaan Rupiah dalam seluruh transaksi di wilayah NKRI yang tercinta ini, maka Bank Indonesia sebagai otoritas moneter dan sistem pembayaran yang sah di negeri ini telah turut andil menegakkan simbol kedaulatan negara kita.

Kewajiban penggunaan Rupiah per tanggal 1 Juli 2015 nanti berlaku untuk semua transaksi, baik itu tunai maupun non tunai, mencakup transaksi yang menggunakan mata uang kertas maupun uang logam sebagai alat pembayaran yang sah di negeri ini, mau perusahaan asing kek, perusahaan lokal kek, pokoknya harus pakai Rupiah, enggak ada lagi istilah itu yang sok gaya pakai US$.

Ini biasanya hotel-hotel, artshop, dan biro-biro perjalanan di Bali yang ogah banget pakai Rupiah. semua item price price mereka semuanya menggunakan mata uang US$. Kalau di Jakarta, mayoritas perusahaan-perusahaan asing dan perusahaan-perusahaan PMA (Penanaman modal Asing) yang pakai US$. 

Pada prinsipnya setiap pihak, siapapun tanpa terkecuali, wajib menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah NKRI dan dilarang keras menolak untuk melakukan pembayaran maupun menerima pembayaran dalam bentuk mata uang Rupiah. Sanksinya tegas. Jadi enggak ada lagi yang ngeles tingkat dewa ogah banget menggunakan Rupiah.

Beberapa hari terakhir ini semua Customer aku yang sebelumnya bayar pakai US Dollar sudah mulai banjir email minta agar segera dibuatkan Memorandum kesepakatan perubahan pembayaran menggunakan mata uang Rupiah. Rupanya keder juga mereka. Rasain :)

Sebagai warga negara yang baik, kita wajib mentaati Peraturan Bank Indonesia itu, bagiku yang terbaik dijalani saja deh, yang penting Rupiah enggak tumbang lagi.

Mawalu.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline