Pada hari yang kedelapanbelas di bulan ke enam pada tahun 2015 ini, Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan menolak seluruh gugatan para pemohon Uji materi Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang diajukan oleh lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi, serta Luthfi Sahputra.
Pada bulan November ditahun 2014 yang lalu, Kelima mahasiswa yang sok tahu dan keminter itu melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Pasal yang mereka gugat adalah Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi, "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya". Aku sangat bersyukur sekali dengan penolakan Mahkamah Konstitusi itu.
Entah kenapa dari dulu aku sangat tak setuju dengan pernikahan beda agama. Bagiku orang yang menikah beda agama tak akan mungkin bisa memperoleh kebahagiaan dalam hidup mereka.
Jangankan menikah beda agama, misalkan antara pasangan yang beragama Kristen dan yang beragama Islam, menikah beda denominasi antara Kristen Protestan dan Kristen Katolik saja susahnya setengah mati, karena banyak pertentangan diantara keluarga yang harus dilalui dengan penuh perjuangan yang berat, banyak pula prosedur-prosedur ketat yang harus dipenuhi.
Itu semua terjadi setelah Roma menjadikan dirinya sebagai pusat Kekristenan di dunia. Akibatnya, terjadilah perselisihan antara Kekristenan Barat dan Timur di Eropa yang berlangsung selama 1,000 tahun lamanya. Perselisihan itu akhirnya dipulihkan ketika Paus Yohanes Paulus II melakukan kunjungan ke Constantinople.
Namun dampak dari perselisihan itu, maka timbulah konflik yang berkepanjangan sehingga muncul ke permukaan kelompok reformasi Protestan yang digagas oleh Marthin Luther King. Agama Katolik Roma pun pecah menjadi dua, yaitu agama Kristen Katolik dan agama Kristen Protestan, agama yang dianut oleh Mawalu saat ini dan negara-negara Barat dijaman dulu.
Kristen Protestan memang tergolong relatif lebih maju dalam konsep berpikir, maka Anda jangan heran Revolusi Industri selalu dimulai oleh negara-negara yang berbasis Kristen Protestan, karena rata-rata tukang protes dan keras kepala seperti Mawalu ini.
Memang sih ya selama cinta masih menggelora dalam dada, persoalan agama bukanlah hambatan yang berarti dalam pernikahan. Namun sudah banyak contoh nyata kandasnya pernikahan lantaran beda agama. Salah satu contoh nyata yang tak terbantahkan adalah artis Jamal Mirdad dan Lydia Kandauw. Sekalipun sudah puluhan tahun menikah akhirnya ya cerai juga, bukan?
Namun anehnya, ada juga segelintir WNI yang dengan. Segala sok tahunya menggugat Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 ke Mahkamah Konstitusi. Alasannya. Undang-Undang itu melecehkan Hak Asasi Manusia, mengekang hak warga negara, dan berbagai alasan klasik lainnya.
Memang susah ya kalau orang sudah memasuki ranah suka sama suka, cinta mati, cinta buta, atau apalah namanya, maka taik kucing pun rasa coklat Beng-Beng. Mereka akan berjuang dengan berbagai cara, termasuk gugatan hukum untuk menggolkan apa yang mereka inginkan.