Lihat ke Halaman Asli

Pengesahan RUU Tindak Pidana Seksual

Diperbarui: 13 April 2022   18:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

unpad.ac.id

M. Avid Liannur-204102040042

Pada Selasa, 12 April 2022, DPR dan pemerintah menyetujui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau  disingkat  RUU TPKS menjadi undang-undang. 

Pengesahan ini tentunya menjadi momen penting yang menunjukkan komitmen Negara Indonesia dalam pemberantasan kejahatan kekerasan seksual. 

Meskipun legitimasi hukum perlindungan terhadap  kekerasan seksual berada di tangan DPR dan Pemerintah, pengesahannya tetap  disambut baik. Pasalnya, jalan terjal itu sudah dilalui hingga akhirnya mencapai tahap persetujuan. 

Namun, dalam  RUU versi terbaru, terutama dalam  penjelasan umum, undang-undang ini dibuat untuk menjawab kebutuhan hukum material dan resmi untuk melindungi harkat dan martabat setiap orang dari tindakan kekerasan, kekerasan seksual. 

Ditegaskan pula bahwa undang-undang tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk melegitimasi praktik seksual yang menyimpang atau liberal, yang  jelas bertentangan dengan Pancasila dan nilai-nilai yang dianut bangsa Indonesia. 

Ada 9 jenis tindak kekerasan seksual yang diatur dalam undang-undang TPKS. Mulai dari kekerasan seksual  fisik hingga kekerasan seksual non fisik. Selain itu, kata-kata regulasi juga mencakup kekerasan seksual berbasis elektronik. 

Kekerasan seksual  elektronik termasuk merekam atau memotret dengan konotasi seksual yang bertentangan dengan kehendak atau persetujuan orang yang menjadi subjeknya. Hukuman yang lebih berat lagi jika perbuatan itu dilakukan dengan maksud  pemerasan atau ancaman. 

Selain mengatur jenis-jenis pelanggaran kekerasan seksual dan hukumannya, undang-undang tersebut juga mengatur ketentuan yang berkaitan dengan hak-hak korban dan  upaya rehabilitasi korban. 

Selain itu, ketentuan yang berkaitan dengan re-edukasi bagi pelaku kejahatan seks juga diberikan. Tentu saja keseimbangan hukum  dari perspektif pelaku dan korban telah dibuat dalam ketentuan undang-undang TPKS ini. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline