Review Book Hukum Perkawinan di Indonesia
Maura Syelin Meysa Putri
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia
Abstract:
Perkawinan merupakan momen yang sangat penting dalam perjalanan hidup manusia. Selain mempertemukan kedua mempelai para kehidupan baru yang berbeda dari sebelumnya, perkawinan juga otomatis mengubah status keduanya. Setelah menikah, kedua belah pihak mendapat beban dan tanggung jawab yang berat sesuai kodratnya. Tanggung jawab dan beban ini tidak mudah untuk di pikul, sehingga mereka harus memikul tanggung jawab tersebut dan memenuhinya. Setelah menikah, suami istri mempunyai akibat hukum terhadap hubungan hukum antara suami dan istri, serta harta dan penghasilan perkawinan.
Manusia pada hakikatnya adalah makhluk social yang tidak dapat hidup sendiri. Perkawinan adalah suatu hubungan hukum jangka panjang antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Itulah sebabnya manusia selalu hidup bersama. Keluarga merupakan kelompok social terkecil dalam masyarakat yang di harapkan dapat menjaga keberlangsungan kehidupan manusia di dunia.
Jadi perkawinan mempunyai hubungan yang sangat erat dengan agama atau spiritualitas, sehingga perkawinan tidak hanya mempunyai unsur jasmani saja, tetapi unsur rohani atau spiritual juga memegang peranan penting. Terciptanya keluarga bahagia yang erat dengan keturunannya merupakan tujuan perkawinan, pengasuhan dan pendidikan merupakan hak dan tanggung jawab orang tua.
Perkawinan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek perkawinan, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan yang ingin menikah, proses pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, serta prosedur perceraian. Selain itu, hukum perkawinan di Indonesia juga dipengaruhi oleh berbagai norma agama dan adat yang berlaku di masyarakat. Meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 telah mengalami beberapa kali perubahan, namun tantangan dan perdebatan terkait perkawinan masih terus muncul, seperti dalam hal perlindungan hak-hak perempuan, peningkatan usia minimal untuk menikah, dan pengakuan perkawinan sejenis. Demikianlah, hukum perkawinan di Indonesia terus mengalami perkembangan dan penyesuaian sesuai dengan dinamika sosial, budaya, dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat.
Keywords : Hukum Perkawinan, Hukum Islam, Undang-Undang