Di tahun 2024, dalam era di mana perceraian semakin umum, tidak mengherankan jika perjanjian kawin semakin populer. Akhir-akhir ini banyak orang yang membahas perjanjian pranikah lewat media sosial, fenomena ini menjadikan masyarakat lebih terbuka untuk mempelajari mengenai perjanjian pranikah itu sendiri. Hal ini sebelumnya memang dipenuhi pro dan kontra oleh masyarakat, beberapa yang pro melakukan perjanjian pranikah karena menganggap hal ini adalah sesuatu yang bijak agar melindungi pernikahan dari orang ketiga, melindungi anak-anak, melindungi asset dan harta bawaan yang didapatkan melalui warisan. Hal ini juga ada beberapa yang kontra, kebanyakan masyakarakat negara Timur, menganggap perjanjian pranikah adalah sesuatu yang menyalahi apa yang telah diatur dalam pedoman, terkesan cenderung materialistis dan egois serta tanda ketidakpercayaan dalam pernikahan. Terutama karena perjanjian ini mencakup masalah finansial yang sensitif untuk diperbincangkan bagi sebagian besar orang.
Sebenarnya, perjanjian pranikah aspeknya bukan hanya ketika bercerai, justru yang diatur adalah ketentuan-ketentuan hak dan kewajiban pada saat pernikahan itu berlangsung. Hal-hal yang diperjanjikan bukan hanya sebatas soal harta, dapat juga terkait masalah lainnya yang penting untuk diperjanjikan, misalnya kejahatan rumah tangga seperti selingkuh, physical abusive dan sesederhana setelah menikah bagaimana perjanjian karirnya, dan sebagainya. Karena hal ini perlu diperjanjikan untuk melindungi kedua belah pihak dari perbuatan-perbuatan yang tidak diinginkan di kemudian hari. Perjanjian pranikah juga menjadi perlindungan terjaganya bahtera rumah tangga.
Suami dan Isteri harus sepenuhnya sadar, mengerti dan ikhlas ketika akan membuat perjanjian pranikah. Adanya perjanjian pranikah bukan berarti melepaskan tanggungjawab suami dalam menafkahi isteri dan anak-anak, karena dalam Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) KHI, menjelaskan bahwa suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Singkatnya, dalam Hukum Islam mengatur apabila harya isteri dan suami terpisah, harta isteri 100% milik si isteri, sedangkan dalam harta suami terdapat hak isteri di dalamnya.
Perjanjian pranikah ini merupakan bentuk mencatat kepercayaan dalam bentuk surat. Jadi perlu diketahui, perjanjian pranikah maupun perjanjian kawin yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bukanlah hal yang selalu mengarah ke bagi membagi harta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H