Sukabumi, 23 Februari 2023 Ichsan Hidayat (50), Pengemudi Toyota Rush bernomor polisi F 1786 VJ menabrak sebuah warung dan pom mini. Kecelakaan mobil tersebut terjadidi sekitar daerah Ciparay Kabupaten Jampang Kulon. Kapolsek Jampang Kulon, Iptu Muhlis mengatakan pengemudi mengalami sakit stroke saat mengendarai mobil tersebut. Tepat hari Kamis seorang pengemudi mobil bersama istrinya berkendara menuju acara pernikahan disekitar Jl. Ciparay. Kecelakaan tunggal tersebut terjadi sekitar pukul 12:30 WIB.
Diduga pelaku adalah seorang kepala sekolah yang masih berusia produktif. Pengemudi tersebut merupakan seorang warga Tegalloa, Desa Mekarjaya, dengan membawa penumpang istrinya. Iptu Muhlis mengatakan, setelah mengetahui kejadian tersebut, pihak polsek langsung menghubungi pihak Polres Sukabumi. Pihak Polres langsung melakukan olah TKP dan melakukan pendataan untuk selanjutnya melakukan evakuasi.
Setelah melakukan olah TKP, pihak Polres Kabupaten Sukabumi mengkomfirmasi bagaiman peristiwa tersebut terjadi. Mobil yang dikendarai pengemudididuga melaju dari arah Jampang Kulon menuju Surade. Saat pengemudi melewati Jl. Cipalay penyakitnya kambuh, hingga menabrak sebuah warung dan pom mini.
Menurut keterangan kerabat, pengemudi tersebut mendadak menggigil, lalu sang istri menepuk pundak pengendara. Pengendara yang sedang dalam keadaaan mengigil tersebut seketika kehilangan kesadaran, membuat ia terkejut saat disadarkan. Pada saat sang istri mencoba untuk menyadarkan pengemudi, pengemudi tersebut reflex menginjak pedal gas.
Berdasarkan keterangan pengemudi, ia hendak menginjak rem tetapikarena terkejut ia tanpa sadar menginjak pedal gas. Akibat menginjak pedal gas secara tiba-tibaia menabrak sebuah warung dan pom mini. Dalam berkendara pedal gas adalah salah satu hal yang paling fatal dan harus diwaspadai.
Menurut narasumber, warung dan pom mini hancur begitu juga dengan mobil pelaku. Kapolsek Jampang Kulon dengan sigap langsung mendatangi lokasi kejadian saat terjadi kecelakaan. Beruntung tidak ada korbanjiwa, hanya beberapa luka ringan dan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat. Menurut Bapak Riki pihak polsek telah membagikan nomor anggota kepolisian agar memudahkan saat terjadi sesuatu. Warga sekitar polsek Jampang Kulon diwajibkan untuk memiliki nomor anggota kepolisian posek Jampang Kulon. Pihak polsek berusaha semaksimal mungkin memberikan upaya agar warga bisa dengan mudah menghubungipihakkepolisian.
Setelah pihak kepolisian datang para korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat. Menurut Iptu Muhlis hasildiagnosa dari rumah sakit, saudara Ichan alamidarah tinggi hingga stroke ringan. Para korban hanya menderita luka ringan dari kecelakaan tersebut. Beruntung pemilik warung tersebut tidakberada didepan lokasi tetapi berada didalam. Pihak warung tidak ada yang terluka hanya kerugian kehancuran warung yang harus dipertanggungjawabkan. Pihak pengemudi bersama istrinya mendapat luka ringan dan segera mendapat penanganan dari pihak rumah sakit.
Keputusan akhir darikasus kecelakaan kali ini adalah musyawarahdan diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak pengendara memberikan ganti rugikepadapihak korban, senilai kerugian yang ditimbulkan. Korban bersedia untuk berdamai. Pihak kepolisian menyebutkan pengendara tidak perlu diberi hukuman, karena kecelakaan tersebut terjadi akibat penyakit. Terlebih korban bersedia untuk berdamaidan menerima uang ganti rugidaripihak pengemudi.
Berdasarkan pendapat pihak rumah sakit, hal tersebut terjadikarena kelalaian pihak kepolisian. Menurut narasumber, seharusnya adalarangan tersendiridalam mengemudi untuk penderita penyakit stroke atau jantung dan lainnya. Penyakit dalam yang bisa muncul kapanpun sangat berakibat fatal bagi seseorang yang membawa kendaraan. Takhanya membahayakan pengendara, tetapi juga orang disekitarnya. Menurut Bapak Deni, seharusnya saat pengendara memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) diperlukan tes. Setiap kali SIM diperpanjang seharusnya dilakukan tes kesehatan ulang. Semua orang yang memiliki SIM seharusnya dalam keadaan sehat dan tidak memiliki penyakit yang berakibat fatal.
Setelah ditelusuri sangat banyakkasus kecelakaan yang terjadi akibat penyakit bawaan pengemudi. "Mungkin saja saat dilakukan tes lebih ketat bagi pengendara, kasus tersebut bisa berkurang" jelasnya. Menurut beliau hanya pihak kepolisian yang bisa menangani kasus tersebut, agar lebih mendisiplinkan para pengemudi. Saat narasumber menedatangi Polres Kabupaten Sukabumi, untuk membuat SIM, beliau hanya disuruh untuk tanda tangan. Semudahitu untuk memperpanjang SIM.
"Jangankan disuruh tensidarah, apakah pengendara menderita darah tinggi akut, atau penyakit stroke, atau penyakit jantung yang sering muncul kapan saja, saya hanya disuruh untuk tanda menandatangani" . Jelasnya. Dilihat dari hasil observasi, mungkin disitulah hal yang perlu lebih diperhatikan. Surat Izin Mengemudi tersebut seharusnya bisa dipertanggung jawabkan. Apakah seorang pengendara itu layak atau tidak membawa kendaraan itu tergantung pada SIM tersebut. Apa saja resiko yang bisa dihadapi pengemudijika terjadi sesuatu seharusnya juga dapat dipertanggungjawabkan.