Klampok (8/8/2023) Kepuasan masyarakat merupakan aspek terpenting dalam keberhasilan sektor pelayanan publik yang baik, sebagaimana tujuan SDGs poin ke-11 mengenai menguatkan masyarakat yang inklusif dan damai untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses keadilan untuk semua, dan membangun kelembagaan yang efektif, akuntabel, dan inklusif di semua tingkatan. Point ini sudah seharusnya diterapkan di setiap level kelembagaan untuk mewujudkan pelayanan terhadap masyarakat yang optimal.
Pentingnya pemberian pelayanan publik yang optimal juga di atur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektivitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. Efisiensi pelayanan adalah perbandingan terbaik antara pelayanan input dan output.
Secara ideal, pelayanan akan efisien apabila birokrasi pelayanan dapat menyediakan input pelayanan, seperti biaya dan waktu pelayanan yang meringankan masyarakat pengguna jasa.
Demikian pula pada sisi output pelayanan, birokrasi secara ideal harus dapat memberikan produk pelayanan yang berkualitas, terutama dari aspek biaya dan waktu pelayanan. Sedangkan Efektivitas pelayanan yang diberikan oleh lembaga pemerintahan sendiri adalah dimana ukuran yang berhasil bukanlah upaya tujuan organisasi tersebut dalam memberikan pelayanan kepada publik.
Minimnya minat baca yang mengharuskan petugas menjelaskan setiap ada masyarakat yang datang membuat pelayanan kurang maksimal. Hal ini,berakibat akan lambatnya pelayanan seperti persyaratan dokumen yang tidak lengkap, Bingung akan syarat apa saja yang diperlukan, dan dll. Kenyataan yang banyak ditemui di lapangan adalah pihak kelurahan harus menjelaskan kembali persyaratan yang harus dibawa ke Balai Desa dan masyarakat pergi lagi untuk mengambil atau mengurus persyaratan yang kurang. Hal tersebut membuat siklus pelayanan di balai desa kurang efektif.
Dari latar belakang masalah tersebut, dibuatlah program Penyusunan Alur Pelayanan persyaratan pendukung Dokumen Kependudukan dan alur Pelayanan Publik di Balai Desa Klampok secara tertulis dalam bentuk X-Banner.
Tujuan kegiatan ini yaitu agar masyarakat yang terkadang masih kurang atau salah dalam membawa persyaratan dokumen atau berkas yang diperlukan dapat mengacu pada pedoman administrasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H