Lihat ke Halaman Asli

Maulisna AinunNisa

Mahasiswa Fakultas Hukum.

Mahasiswi KKN-T UNDIP Perkenalkan Alternatif Penyelesaian Sengketa Hukum kepada Warga Karangsari

Diperbarui: 30 Agustus 2023   13:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Pada tanggal Senin, 7 Agustus 2023 telah dilaksanakan Penyuluhan yang dilakukan oleh tiga mahasiswi Universitas Diponegoro. Penyuluhan tersebut merupakan salah satu program kerja dari tim KKN Tematik Universitas Diponegoro yang diterjunkan di Kelurahan Karangsari, Kabupaten Kendal. Adapun salah satu penyuluhan yang dilaksanakan kepada PKK RT 4 RW 1 tersebut adalah penyuluhan tentang hukum yang mana menyoroti bagaimana cara menyelesaikan sengketa hukum yang disampaikan oleh Maulisna selaku mahasiswa Fakultas Hukum.

Selama telah tinggal beberapa minggu di Kelurahan Karangsari, Maulisna menyadari adanya beberapa masalah hukum yang sebenarnya dihadapi oleh warga. Sayangnya, banyak yang merasa bahwa hal tersebut buka sesuatu yang perlu diselesaikan. Mereka menganggap menyelesaikan permasalahan kadang malah bisa membuat permasalah tersebut semakin membesar. Selain itu, kurangnya informasi penyelesaian permasalahan yang masuk juga membuat mereka ragu untuk menyelesaikan masalah hukum ke jalur litigasi.

Oleh karena itu, Maulisna merasa penyuluhan tentang Penyelesaian Sengketa Hukum perlu dilakukan. Penyuluhan tersebut dimulai dengan menjelaskan apa itu sengketa hukum beserta contohnya. Contoh-contoh yang diambil pun beberapa adalah sengketa yang memang sedang dialami warga sehingga warga memiliki gambaran kedepannya bagaimana cara untuk menyelesaikan sengketa yang tengah mereka hadapi itu. 

Selanjutnya, Maulisna juga menjelaskan bahwa sengketa hukum dapat diselesaikan melalui jalur litigasi dan non litigasi. Tak hanya menjelaskan perbedaannya, Maulisna juga menjelaskan kekurangan dan kelebihan dari masing-masing jalur tersebut. Dari sengketa-sengketa yang tengah dihadapi warga, Maulisna juga memberikan saran apakah sengketa tersebut lebih baik diselesaikan di jalur litigasi atau non litigasi.

Dokpri

Sesuai dengan peminatan yang ia ambil, yaitu Hukum Acara, Maulisna juga menjelaskan bagaimana prosedur untuk mengajukan gugatan apabila ingin menyelesaikan sengketa hukum melalui jalur litigasi. Penjelasan tersebut meliputi proses penyerahan berkas kepada panitera hukum sampai dengan upaya hukum luar biaya yaitu Peninjauan Kembali. 

Penyuluhan tersebut ditutup dengan pemberian database bantuan hukum yang berbentuk qr code sehingga bisa diakses melalui gawai masing-masing beserta url yang tertera. Database tersebut berisi daftar Lembaga Bantuan Hukum maupun Kantor Hukum Advokat, Notaris & PPAT yang berada dalam jangkauan Kelurahan Karangsari.

Maulisna berharap dengan penyuluhan tentang penyelesaian sengketa hukum dan database bantuan hukum ini dapat bermanfaat bagi warga Kelurahan Karangsari yang ingin menyelesaikan permasalahan hukumnya demi keadilan dan demi perlindungan hak individu.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline