Lihat ke Halaman Asli

Maulisa Icha

Pemberdayaan Masyarakat Tingkat Tapak

Peran Perempuan dalam Pemilu

Diperbarui: 18 Oktober 2022   17:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Pribadi : Berorganisasi, Sarana Melatih Kepemimpinan Perempuan

PEMILU 2024 sebentar lagi akan dihelat. Kontestasi politik sebagai perwujudan pesta demokrasi akbar per lima tahun di republik ini tentunya akan menjadi ajang paling dinanti bagi para elit politik.

Semua boleh mengambil peran, tenpa kecuali bagi para perempuan yang secara ketentuan hukum telah memenuhi peraturan perundangan yang telah berlaku.

Tidak sekedar menjadi penyumbang suara dalam PEMILU, perempuan diharapkan juga mampu memainkan perannya yang lebih proporsional.

Terdapat tiga peran dalam PEMILU yang bisa dilakukan oleh perempuan. Pertama sebagai penyelenggara pemilu, kedua peserta dalam PEMILU dan ketiga sebagai pemilih dalam pemilu (pencoblos).

Dalam penyelenggaraan pemilu perempuan bisa memposisikan diri dalam lembaga penyelenggaraan Pemilu baik itu sebagai Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ada di tingkat pusat, kabupaten, kecamatan hingga desa/kelurahan serta bisa pula menjadi Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) yang secara hirarki juga memiliki tingkatan dari tingkat provinsi hingga kelurahan/desa dan merupakan satu kesatuan fungsi dalam penyelenggaraan pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis.

Peran kedua yakni sebagai peserta dalam pemilu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan peluang besar bagi perempuan dalam Pemilu Tahun 2024 baik dari sisi penyelenggara (KPU dan Bawaslu) sampai dengan quota 30% keterwakilan perempuan untuk Calon Anggota Legislatif baik untuk DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten.

Peran ketiga yakni sebagai peserta dalam pemilu (pencoblos). Sebagai pemilih yang telah terdaftar secara resmi diharapkan memang, perempuan menjadi lebih pro aktip baik itu memastikan dirinya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dimasing-masing tempat wilayahnya, maupun untuk mendatangi TPS pada saat pemilihan berlangsung.

Negara telah  memberikan ruang paling tidak 30% keterlibatan perempuan dalam ruang politik. Selanjutnya tinggal bagaimana perempuan memutuskan pilihannya. Dari ketiganya kira-kira anda termasuk yang mana ?

Berdasarkan trend pemilu yang sudah-sudah ternyata partisipasi perempuan dalam hal ini terutama di peran satu dan dua seperti yang saya sebutkan di atas, ternyata sampai hari ini masih jauh dari harapan.

Berdasarkan SK KPU Nomor: 511/PP.06- Pu/05/KPU/V/2018 tentang penetapan anggota KPU Provinsi Periode 2018-2023 dan SK No: 588/PP.06-Pu/05/KPU/VI/2018 tentang penetapan anggota KPU Kota dan Kabupaten Periode 2018-2023,  Komisioner KPU Pusat periode 2017-2022 terdiri dari 6 laki-laki (85,7 %) dan 1 perempuan (14,3%). Komisioner KPU Provinsi 2017-2022: 146 laki-laki (78,9%) dan 39 perempuan (21,1%). Komisioner KPU Kabupaten/Kota periode 2017-2022: 2.101 laki-laki (82,7%) dan 441 perempuan (17,3%).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline