Lihat ke Halaman Asli

Maulidil Akbar

Mahasiswa Hukum

KKN Mahasiswa Universitas Brawijaya di Masa Pandemi di Desa Kalisongo Kabupaten Malang

Diperbarui: 27 Februari 2021   15:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. pribadi

Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan salah satu program pengabdian kepada masyarakat yang banyak diikuti oleh mahasiswa di Universitas Brawijaya. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang mewadahi mahasiswa untuk terjun langsung ke lapangan dengan menunjukkan hasil pembelajaran selama di kuliah.

Pelaksanaan KKN-T Bangun Desa 2021 yang diselenggarakan oleh LPPM Universitas Brawijaya ini berlangsung dari tanggal 12 Januari 2021 sampai dengan 20 Februari 2021 yakni selama 45 hari. Pada KKN Bangun Desa kali ini program wajib yang harus dilaksanakan adalah terkait pemetaan potensi dan sumber daya menuju desa berdaya, adaptasi kebiasaan baru menuju desa aman COVID-19, penguatan ketahanan pangan dan desa wisata menuju desa sejahtera, pengembangan desa inklusif menuju desa bermartabat, dan penguatan Lembaga Ekonomi Masyarakat menuju desa mandiri.

Selama pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di tengah masa pandemi yang berlangsung di Desa Kalisongo, Kecamata Dau, Kabupaten Malang, sesuai dengan anjuran dari pemerintah, mahasiswa diharuskan untuk tetap patuh pada protokol kesehatan.

"Saya mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada mahasiswa Universitas Brawijaya semoga kedepannya membuat banyak manfaat bagi warga kami khususnya untuk wilayah Desa Kalisongo", ungkap Pak Ambar selaku kepala Dusun Kuso, Desa Kalisongo.

Kegiatan KKN diawali dengan koordinasi bersama pihak desa baik Kepala Desa atau Perangkat Desa lainnya mengenai potensi dan permasalahan apa saja yang sedang terjadi di Desa Kalisongo. Berdasarkan pembahasan tersebut, dapat diketahui bahwa terdapat beberapa permasalahan terkait BUMDes yang dalam pelaksanaannya seperti mati suri untuk beberapa tahun terakhir, perlunya update pendataan masyarakat kurang mampu pada masa pandemi ini agar memudahkan dalam distribusi bantuan sosial, banyaknya masyarakat yang tidak patuh akan protokol kesehatan terutama penggunaan masker, dan sebagainya.

Kegiatan yang saya programkan pertama pembagian masker dilakukan dengan tujuan untuk membentuk rasa peduli sesama manusia serta memutus mata rantai Covid-19. Pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 dapat terlaksana apabila semua kalangan masyarakat dan juga pemerintah dapat bekerja sama dengan baik. Masker yang dibagikan merupakan masker yang sesuai anjuran dari WHO (World Health Organization) yaitu 3 lapis. Masyarakat dianjurkan unntuk menggunakan masker diluar rumah (ECDC, 2020). Jenis masker yang aman digunakan adalah masker medis dan masker non medis (terbuat dari kain) dengan tiga lapis.

Lokasi pembagian masker dilakukan di desa Kalisongo, Dau, Kabupaten Malang. Pembagian masker ini dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan yaitu tetap menjaga jarak dan tidak berjabat tangan. Menurut Kemenkes (2020), penyerahan bantuan dilakukan harus sesuai dengan aturan kesehatan dimana tetap memakai masker, tidak bersalaman serta menjaga jarak 1 meter. Hal ini dilakukan untuk menghindari penularan Covid-19

Kedua penempelan poster yang berisi tentang informasi seputar Covid-19, yang terhakir adalah membantu membersihkan posyandu di desa Kalisongo tepatnya di Dusun Kuso, Dau, Kabupaten Malang




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline