Lihat ke Halaman Asli

Putusan Hasil Sengketa Pilpres 2024

Diperbarui: 27 April 2024   20:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jakarta-Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (22/4/2024).

Pembacaan putusan ini menindaklanjuti Permohonan Sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Capres dan Cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta Capres-Cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi. 

"Persidangan perkara nomor 1 dan 2 /PHPU.PRES-XXII/2024 dan /PHPU.PRES-XXII/2024 dibuka dan persidangan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Suhartoyo saat membuka sidang.

Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres dihadiri langsung oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon. Selain itu, hadir Ketua dan Anggota KPU RI, Ketua dan Anggota Bawaslu RI, dan kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan ini dilayangkan oleh Anies-muhaimin dan Ganjar-Mahfud usai KPU menetapkan hasil Pilpres 2024.

MK berwenang mengadili permohonan Anies-muhaimin. MK membacakan pertimbangan terhadap dalil Anies-muhaimin yang meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024. MK menyatakan dalil yang disampaikan Anies-muhaimin tidak beralasan menurut hukum.

MK menyatakan KPU selaku termohon telah mengikuti aturan dalam putusan MK yang mengubah syarat-syarat pendaftaran capres-cawapres. 

MK menyatakan dalil yang di anggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menyatakan tidak ada bukti cawe-cawe dari Jokowi seperti yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dalam peraihan suara Prabowo-Gibran.

MK menyatakan menolak permohonan yang diajukan Anies-muhaimin setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline