Jakarta-Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (22/4/2024).
Pembacaan putusan ini menindaklanjuti Permohonan Sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Capres dan Cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta Capres-Cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi.
"Persidangan perkara nomor 1 dan 2 /PHPU.PRES-XXII/2024 dan /PHPU.PRES-XXII/2024 dibuka dan persidangan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Suhartoyo saat membuka sidang.
Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres dihadiri langsung oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon. Selain itu, hadir Ketua dan Anggota KPU RI, Ketua dan Anggota Bawaslu RI, dan kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan ini dilayangkan oleh Anies-muhaimin dan Ganjar-Mahfud usai KPU menetapkan hasil Pilpres 2024.
MK berwenang mengadili permohonan Anies-muhaimin. MK membacakan pertimbangan terhadap dalil Anies-muhaimin yang meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024. MK menyatakan dalil yang disampaikan Anies-muhaimin tidak beralasan menurut hukum.
MK menyatakan KPU selaku termohon telah mengikuti aturan dalam putusan MK yang mengubah syarat-syarat pendaftaran capres-cawapres.
MK menyatakan dalil yang di anggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menyatakan tidak ada bukti cawe-cawe dari Jokowi seperti yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dalam peraihan suara Prabowo-Gibran.
MK menyatakan menolak permohonan yang diajukan Anies-muhaimin setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo.