Lihat ke Halaman Asli

Guru Mengikuti PPG Pasti Profesional?

Diperbarui: 23 Juni 2015   21:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14016664661342055837

Menjadi guru tidak hanya bermodal lolos pada Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Setelah ditangguhkannya Permendiknas no. 87 Tahun 2013, sarjana non-kependidikan diberi kesempatan untuk menjadi guru setelah mengikuti program PPG dengan menempuh studi 1 tahun (2 semester). Namun cukupkah itu? Kemudian seseorang bisa disebut sebagi guru professional?

Sarjana non-kependidikan yaitu sarjana yang berasal dari ilmu murni menjadi terbuka kesempatannya untuk menjadi guru. Di satu sisi  ini sebagai suatu kebijakan yang bagus, karena membuka peluang bagi sarjana non-kependidikan yang memang memiliki keinginan untuk benar-benar menjadi guru. Melalui program PPG, sarjana non-kependidikan dengan akademis yang baik dan memiliki potensi untuk mendidik dan mengajar akan memberikan dampak baik bagi dunia pendidikan.

Namun bila sebaliknya? orang yang menjadi guru adalah orang yang kurang memiliki potensi mendidik maupun mengajar, namun saat PPG istilahnya sedang “bernasib baik” diterima, dan diakui sebagai guru professional? Orang yang tidak memiliki niatan dan hanya menjadi guru karena iming-iming gaji tetap dan sertifikasi justru akan membuat dunia pendidikan ini semakin memprihatinkan.  Orang seperti inilah yang kurang baik bagi dunia pendidikan kita. Orang yang bernasib baik itu justru menggeser kesempatan orang lain yang lebih berhak menjadi guru. Kebijakan yang seharusnya menjadikan pendidikan baik namun menjadi malapetaka jika pelaksanaannya setengah-setengah dan tidak tepat.

Di suatu sisi mahasiswa kependidikan harus siap bersaing dengan mahasiswa non kependidikan untuk bisa menjadi guru. Permendiknas ini harusnya tidak membuat mahasiswa kependidikan menjadi kecil hati, namun sebaliknya. Kebijakan diadakannya PPG justru memotivasi untuk meningkatkan kualitasnya dibidang akademik. Jadi ada atau tidaknya kebijakan ini tidak mempengaruhi tujuan awal mahasiswa kependidikan untuk menjadi guru.

Profesionalnya mendidik dan mengajar tidak instan ilmunya diperoleh melalui PPG. Karena mengajar dan mendidik itu perlu 3H, yaitu: Head, Hand and Heart. Head, guru mempunyai akademis yang baik selain itu hand guru juga harus mempunyai tangan yang siap berkarya yaitu tangan yang siap menyumbangkan karya untuk lebih memajukan pendidikan. Hati, aspek ini yang memang tidak dapat diperoleh dengan mudah. Hati adalah anugerah dari Tuhan, tidak bisa didapat melalui bangku kuliah. Jadi bagi sarjana non-kependidikan maupun sarjana kependidikan dapat menyikapi kebijakan baru ini degan baik, sehingga kebijakan diadakannya PPG mampu menciptakan guru yang benar-benar professional.

Isna Maulida, Mahasiswa PGSD, FIP, UNY




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline