Lihat ke Halaman Asli

Maulida Savitri

Mahasiswa Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang

UPAYA MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENANGGULANGAN BANJIR DI KABUPATEN TANGERANG

Diperbarui: 10 Juli 2023   18:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pendahuluan

 Banjir adalah bencana alam yang terjadi setiap tahun pada negara atau wilayah. Banjir dapat menyebabkan kerusakan pada sarana dan prasarana umum yang biasa digunakan masyarakat, contohnya tempat ibadah, jalan, dan fasilitas pendidikan. Mereka juga dapat merusak lahan pertanian, mengganggu petani, dan mengganggu ekonomi negara. Banjir yang cukup besar juga dapat menghancurkan harta benda masyarakat, seperti mobil, pakaian, dan fasilitas yang digunakan masyarakat.

Selain faktor alam seperti curah hujan yang lebih tinggi dan naiknya air laut, selanjutnya ada tindakan manusia dalam menggunaan lahan terkadang tidak tepat (permukiman warga di tepi sungai, dan di daerah resapan, serta penggundulan hutan), membuang sampah ke sungai, dan membangun pemukiman di dataran banjir menjadi pemicu terjadinya banjir.

Oleh karena itu, bencana banjir termasuk masalah yang signifikan bagi tiap negara. Untuk memperkecil kerusakan yang disebabkan oleh banjir di Indonesia, baik masyarakat maupun para politisi harus melakukan tindakan nyata.

Salah satu tujuan adalah untuk memberikan pengetahuan dasar tentang ciri-ciri bencana dan upaya penanggulangannya kepada semua pemangku kepentingan dan masyarakat, yang merupakan pihak penting dalam peristiwa bencana.

Perda Kabupaten Tangerang No. 08 Tahun 2010 Tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang dan Surat Keputusan Bupati No. 42 Tahun 2010 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Tata Kerja Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang mendirikan Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang dan Pengairan Kabupaten Tangerang sebagai lembaga teknis yang bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan air dan sistem irigasi.

Pasal 16 ayat (3) UU No.24 Tahun 2007 menegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus melakukan kegiatan kesiapsiagaan secara kolektif. Masyarakat juga dianggap sebagai salah satu komponen terpenting dalam penanggulangan bencana.

Identifikasi Masalah

 Curah hujan yang cukup tinggi sering menyebabkan danau dan sungai/badan air meluap melebihi kapasitas normalnya sehingga menyebabkan banjir di dataran rendah. Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas, maka dapat diidentifikasi masalah sebagai berikut :

1.Wilayah Kabupaten Tangerang yang paling dominan terkena banjir.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline