Pembiayaan atau proses peminjaman modal atau pemberian modal adalah salah satu fasilitas perbankan syariah yang sangat membantu para nasabah.
Salah satu yang menarik adalah pembiayaan dengan skema Mudharabah. Mudharabah sendiri merupakan suatu akad yang memuat penyerahan modal dalam jumlah dan jenis tertentu dari pemilik modal kepada pengelola modal untuk digunakan sebagai usaha dengan ketentuan.
Mudharabah dapat diartikan sebagai akad kerja sama usaha antara dua belah pihak. Kedua pihak tersebut yaitu pihak pemilik dana sebagai pihak pertama yang menyediakan seluruh dana (100%) dan pihak pengelola dana sebagai pihak kedua yang bertindak sebagai pengelola. Dalam Mudharabah, keuntungan usaha dibagi sesuai
Kesepakatan semua pihak yang ditulis di dalam kontrak perjanjian. Lalu, jika mengalami kerugian finansial maka pihak pertama akan menanggungnya, tetapi jika karena kelalaian pengelola maka akan ditanggung oleh pengelola dana. Nilai keadilan dalam akad Mudharabah terletak pada keuntungan dan pembagian resiko dari masing-masing pihak yang sedang melakukan kerjasama sesuai dengan porsi keterlibatannya.
Penerapan akad mudharabah sendiri masih kurang dikarenakan masih sangat rentan akan risiko dan juga akad mudharabah lebih banyak digunakan dalam bisnis komersil jangka pendek sehingga bank dapat mengurangi risiko, hingga ke level terendah dan pengembaliannya benar-benar terjamin.
Sedangkan untuk produk deposito, penyimpan dana atau deposan bertindak sebagai shahibul maal dan bank syariah sebagai musdharib. Lalu dana tersebut digunakan oleh bank untuk melakukan pembiayaan kepada pihak lain dalam berbagai bentuk seperti prinsip jual beli, sewa dan juga pembiayaan.
Ada beberapa syarat yang diperlukan dalam pelaksanaan pembiayaan seperti jumlah modal harus jelas, jika modal berbentuk barang maka harus diperkirakan dalam bentuk rupiah, modal yang diberikan oleh bank harus berbentuk tunai dan diserahkan kepada syariah dan syarat terakhir yaitu keuntungan dibagi setelah seluruh modal dikembalikan.
Selain penerapan akad mudharabah pada perbankan syariah, akad mudharabah juga diterapkan di beberapa lembaga keuangan Islam lainnya seperti asuransi syariah, reksa dana syariah, pasar modal syariah dan obligasi syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H