Lihat ke Halaman Asli

Masyarakat Kelurahan Sungai Jawi berdamai dengan Corona, Pontianak Kalimantan Barat

Diperbarui: 19 Mei 2020   17:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Image caption

            Dikutip dari KOMPASTV - Presiden Joko Widodo menjawab isu yang berkembang di masyarakat melalui kanal Youtube Sekretaris Presiden, Kamis (15/5/2020). Presiden Jokowi memberikan penjelasan mulai dari pelonggaran pembatasan sosisal berskala besar (PSBB) hingga kapan tahapan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19 dimulai. Menurutnya masyarakat harus berkompromi dengan Covid-19, bisa berdampingan dan berdamai. Karena, sambung Presiden Jokowi, informasi terkahir dari WHO, meskipun kurva sudah melandai, atau menjadi kurang tetapi virus ini tidak akan hilang.

            Hal ini dapat dijadikan dasar masyarakat Kelurahan Sungai Jawi untuk dapat beraktivitas seperti biasa dalam hal memenuhi kebutuhan sehari hari yang masih dalam suasana Ramadhan. Masrayakat beraktifitas layaknya Ramadhan pada tahun-tahun sebelumnya yang sangat khas dengan keramaian di pusat perbelanjaan

        

pandemi COVID tidak melemahkan antusias masyarakat untuk mendatangi pusat perbelanjaan

   Dapat dilihat dari kepadatan pengunjung di salah satu pusat perbelanjaan barang kebutuhan pokok yang ada di daerah Sungai Jawi, masyarakat tetap berantusias untuk berbelanja walaupun harus berdampingan dengan adanya wabah penyakit Corona.

            Dari pihak swalayan memiliki kebijakan untuk mencegah penyebaran wabah penyakit Corona, diantaranya setiap warga yang ingin masuk atau berbelanja harus mencuci tangan terlebih dahulu dan wajib menggunakan masker.

            Kebijakan tersebut diterima masyarakat dengan alasan menjaga lingkungan agar terhindar dari penyebaran penyakit yang sekarang sedang melanda Indonesia.

         

potret parkiran salah satu toko busana di JL. H. M. Suwignyo

   Antusiasme masyarakat juga terlihat dipinggiran JL.H.M. Suwignyo dimana masih banyak pengunjung yang mendatangi toko-toko busana disana. Kebanyakan masyarakat memanfaatkan waktu dari pagi hingga sore hari untuk beraktifitas, dikarenakan pada malam hari Pemerintah Kota memberlakukan jam malam, dengan menutup sejumlah ruas jalan khususnya yang menjadi pusat keramaian.

            Terhitung sejak tanggal 1 Mei, pemberlakuan jam malam mulai di terapkan. Dimana masyarakat harus membatasi aktifitas pada malam hari dan dalam hal ini diikuti dengan pembatasan jam operasional toko-toko dan pasar

Aparat kepolisian sedang menerapkan jam malam di kota Pontianak

Demi mencegah dan memutus rantai penyebaran wabah, Polresta Pontianak, mengubah jadwal pemberlakuan jam malam dari semula pukul 21.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB, menjadi pukul 19.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB atau lebih awal dari sebelumnya, dalam membatasi aktivitas masyarakat Kota Pontianak dalam mencegah penyebaran COVID-19. Sehingga dalam hal itu, pihak Polresta Pontianak terus mengimbau kepada masyarakat yang tidak berkepentingan, agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline