Lihat ke Halaman Asli

Irvan Maulana

Politics enthusiast

Kebijakan Membutuhkan Kesadaran: Isu Gender

Diperbarui: 15 April 2022   11:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Isu gender secara singkat dapat diartikan sebagai sekumpulan permasalahan yang disebabkan oleh ketimpangan gender. Isu gender yang kerapkali muncul ke permukaan adalah sikap diskriminatif terhadap perempuan, yang menjadikan perempuan sebagai kelompok subordinat dalam hal akses dan penguasaan atas sumber daya, peluang, status, peran, hak dan juga penghargaan. 

Perumusan kebijakan publik di Indonesia tidak luput dari isu gender yang ada, contohnya keterwakilan politik perempuan di parlemen. Meskipun sudah ada affirmative action terhadap keterwakilan politik perempuan di parlemen tetap saja masih belum bisa menghasilkan rumusan kebijakan terkait isu gender.

Selama periode 2014 dan 2019 DPR-RI, kebijakan terkait gender masih juga belum terwujudkan. Kepekaan terhadap isu gender malah dijadikan sebagai sarana peraih suara untuk pemenangan Jokowi-Ma'ruf pada pilpres 2019. Namun, hal tersebut juga tidak menjadi suatu kepastian akan dibentuknya sebuah kebijakan terkait gender. 

Sebenarnya, angin segar mulai dirasakan untuk menyelesaikan berbagai isu gender di Indonesia, contohnya RUU PPRT (perlindungan pekerja rumah tangga), RUU TPKS (tindak pidana kekerasan seksual) dan RUU KKG (kesetaraan dan keadilan gender) hanya saja pengesahannya kerapkali terhalang oleh perbedaan pendapat antar fraksi. 

Salah satu, hambatannya adalah penolakan dari fraksi yang terkenal atas konservatismenya, yaitu PKS. Penolakan atas kebijakan terkait isu gender selalu dianggap bertentangan dengan syari'at Islam dan akan menjadi suatu keburukan bagi orang Muslim.

Kebijakan terkait isu gender menjadi salah satu upaya untuk memberdayakan serta melindungi perempuan di Indonesia. Tercatat berdasarkan data Simfoni PPA pada tahun 2021 terdapat 10.247 kasus mengenai kekerasan terhadap perempuan. Tanpa adanya kebijakan yang dapat memberikan rasa aman terhadap perempuan, angka tersebut tentunya akan kian bertambah tiap tahunnya. 

Selain itu, mengakarnya budaya partriarki di lingkungan masyarakat Indonesia merupakan salah satu penyebab hadirnya pola pikir bahwa perempuan hanyalah makhluk hidup yang lebih rendah daripada laki-laki. 

Kerap kali perempuan hanya memiliki pilihan peran sebagai seorang istri untuk suami dan ibu untuk anaknya. Mirisnya, pilihan tersebut muncul dikarenakan pemahaman yang sempit dari orang tua perempuan tersebut. Tak hanya itu, ketidakmerataan ekonomi juga menjadi salah satu faktor sebuah pernikahan menjadi jalan pintas untuk 'mengangkat' derajat perekonomian keluarga.

Apabila dikaitkan dengan kondisi pandemi, data menunjukkan kenaikan pada jumlah pernikahan usia dini di tahun 2020 sebanyak 34.000 dengan alasan ekonomi, kehamilan yang tidak diinginkan, jenuh belajar dari rumah dan menghindari perzinahan.

Melihat dari paparan yang telah disajikan, kebijakan terkait isu gender memanglah penting tetapi kesadaran dan penerimaan masyarakat terhadap hak-hak antar gender jauh lebih penting. 

Pada hakikatnya, laki-laki dan perempuan diciptakan sebagai makhluk yang sama akan tetapi konstruksi sosial yang diciptakan membuat dikotomi peran yang menimbulkan dominasi antar gender. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline