Lihat ke Halaman Asli

Maula Ghulam

Mahasiswa

MK Memutuskan UU Cipta Kerja Inskonstitusional

Diperbarui: 4 Desember 2021   13:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

kumparan.com

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, inkonstitusional bersyarat. Dalam putusannya, MK juga memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut maksimal dalam waktu dua tahun ke depan.

Seperti diketahui, MK menyatakan pembentukan UU Nomor Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan". dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi.

Ubedilah Badrun Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi, "Dengan diberikannya waktu 2 tahun untuk mengkaji dan melakukan perbaikan adalah putusan yang malu malu."

"Sudah jelas bahwa UU Omnibus law sudah inskonstutional, seharusnya undang-undang tersebut harus gugur di mata hukum karna melanggar konstitusi, tetapi masih di berikan tengat waktu bagi pembuat kebijakan." Lanjut Ubed saat diwawancarai.

Mahkamah menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama Ubed juga menyampaikan, "UU Omnibuslaw dinilai berdampak pada krisis hukum, harusnya pemangku kebijakan dapat melihat apa yang dibutuhkan masyarakat karna semua diatur dalam Aturan Hukum."

"Seharusnya pemerintah tidak boleh represif dalam membuat kebijakan karna akan berdampak besar pada masyarakat yang dirugikan, seperti petani dan buruh. Hal ini mendorong mereka agar Undang Undang Omnibus law tidak konstitusional." Tutup Ubed saat diwawancarai sabtu 27/11.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline