Lihat ke Halaman Asli

Saya masih Kepikiran Keputusan Komisi Banding yang Lalu

Diperbarui: 26 Juni 2015   06:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Olahraga. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Saya bukan orang hukum tetapi berharap sebaliknya ada yg bisa memberi masukan soal hukum kepada saya agar saya tidak salah memahami proses pemilihan pengurus PSSI saat ini khususnya yg menyangkut ketua dan wakil ketua.

Secara umum biasanya pengadilan mengacarakan sidang pengadilan dikarenakan adanya pihak yg mengajukan aduan atau gugatan kepada pihak lain. Hakim akan menggelar sidang dan mengambil keputusan berdasarkan laporan2 pihak penggugat dan pembelaan2 tergugat serta bukti2 pendukung semua pihak. Tentunya keputusan hakim pengadilan akan mengacu pada undang2 yg ada dan kecocokan dengan kenyataan serta bukti2 semua pihak. Kemudian jika salah satu pihak tidak puas maka akan mengajukan keberatan melalui proses banding dan seterusnya.

Kembali kemasalah PSSI, apakah hal ini berjalan disaat pemilihan awal dulu hingga proses keputusan banding yg dikeluarkan oleh Komisi Banding saat itu (Cipta Lesmana cs) dimana keputusan tsb tidak popular dan menurut saya yg awam hukum ini keputusan tsb sangat rancu yg mengakibatkan lahirnya kekisruhan2 saat ini. Apalagi FIFA secara mentah2 menelan hasil KOmisi Banding ini.

Sekedar mengingatkan hasil Komisi Banding yg lalu adalah sbb:

1. Komite Banding telah memeriksa dan meneliti berkas-berkas keberatan banding yang disampaikan para pembanding. Ada empat orang, yakni Arifin Panigoro, George Toisutta, Tuti Daud dan Sihar Sitorus.

2. Untuk menjaga independensi dan obyektivitas yang diambilnya, Komisi Banding mendapat ancaman, intimidasi, tekanan dan intervensi memutuskan mengambil keputusan atas keputusan Komite Pemilihan dan keberatan dari para pembanding, tapi hal itu tidak mempengaruhi independensi mengambil keputusan. Maka Komite Banding menolak banding tersebut, pada waktu yang bersamaan Komite Banding menolak keputusan Komite Pemilihan.

3. Komisi Banding mengucapkan terima kasih kepada PSSI yang telah mempercayai kami sebagai anggota Komite Banding. Komite Banding juga mengucapkan terima kasih kepada media massa, pecinta sepakbola di seluruh Indonesia, dan pihak-pihak yang turut memberi kontribusi pemikiran selama Komite Banding bekerja.

Yang menjadi kegamangan dan tanda tanya saya adalah menyangkut point ke dua dimana ada kalimat "pada waktu yang bersamaan Komite Banding menolak keputusan Komite Pemilihan" yg saya tafsirkan berarti Keputusan Komisi Pemilihan ditolak dan perlu dilakukan pemilihan ulang. Jika hal ini benar seperti yg saya tafsirkan maka seharusnya FIFA "tidak bersikeras" memegang keputusan Komisi Banding ini dalam memberikan amanah kepada Komite Normalisasi. Artinya FIFA seharusnya memberikan amanah kepada Komite Normalisasi dengan berdasarkan ketentuan Statuta FIFA, Kode Etik FIFA serta perundang2an lainnya yg sah dan mengabaikan keputusan Komisi Banding yg lalu. Atau mungkin terjemahan bahasa Inggris hasil Komisi Banding ke FIFA berbeda dengan yg berbahasa Indonesia? Atau lobi2 PSSI saat itu kepada FIFA sangat dahsyat?

Bukan maksud saya menambah benang kusut pada PSSI tetapi saya hanya ini ingin keputusan Komite Normalisasi saat ini adalah legitimate dan tidak akan dipermasalahkan dikemudian hari. Lebih baik merapihkan atau menata fondasi yg kuat dan terarah daripada buru2 tetapi malah menghasilkan keputusan yg tidak bisa diterima semua pihak dan nantinya menjadi masalah baru lagi.

Salam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline