Buat membedakan antar bank konvensional, sebagian orang menyampaikan bank syariah untuk bank bagi hasil. Dalam pernyataan tersebut benar, tapi tidak seluruhnya benar sebab sebenarnya bagi hasil sekedar bagian dari sistem operasi bank syariah pada bidang investasi. Sebab masih ada sistem sewa-menyewa dan jual beli pada sistem perbankan syariah.
Produk perbankan yang ditawarkan oleh bank syariah pada dasarnya terjadi menjadi tiga kelompok yakni: (1) produk penghimpunan dana (funding), (2) produk penyaluran dana (financing), dan (3) produk jasa (service). Dalam tulisan ini akan dibahas pengertian, falsafah dan produk-produk apa saja yang ada dalam ketiga kelompok tersebut. Dalam penulisan ini bertujuan mengetahui pengertian, falsafah dan produk-produk apa saja yang ada ketiga kelompok tersebut.
A.Pengertian Bank Syariah
Dalam UU Perbankan No.10 Tahun 1998 yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan meyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan/ atau bentuk lainya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat bayak. Dan pada UU Perbankan Syariah No.21 Tahun 2008 menyatakan bahwa perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencangkup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Sehingga dapat dipahami bahwa bank syariah merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat yang berupa tabungan atau wadi'ah, menyalurkan dana yang berupa kredit (pembiayaan) ataupun dalam bentuk lainnya, dan sebagai penyedia jasa yang keseluruhan kegiatan usaha tersebut berlandaskan hukum Islam.
B.Falsafah Operasional Bank Syariah
Dalam KKBI, falsafah adalah anggapan, gagasan, pendidikan, dan sikap batin yang paling dasar yang dimiliki oleh orang atau masyarakat. Operasional adalah suatu panduan untuk melaksanakan kegiatan. Masing-masing lembaga keuangan memiliki falsafah mencari keridhoan Allah SWT buat meraih dunia serta akhirat. Sebab itu lah, masing-masing lembaga keuangan ditakutkan menyeleweng dari arahan agama, menurut Gozali yang harus dijauhi.
a)Menjauhkan diri atas unsur riba, dengan cara: 1) Menjauhkan penerapan sistem yang menentukan diawal dengan pasti adanya keuntungan usaha QS.Luqman, ayat:34. 2) Menjauhkan penerapan sistem prosentasi sebagai pembebanan bayaran pada hutang atau pemberian bayaran pada simpanan yang memuat unsur melipat gandakan (memperbanyak) dengan otomatis hutang simpanan tercatat semata-mata sebab berjalannya waktu QS. Ali-Imron, ayat: 130. 3) Menjauhkan penerapan sistem perdagangan penyewaan barang ribawi atas imbalan (bayaran) barang ribawi lainya serta mendapatkan kelebihan baik itu kualitas ataupun kuantitas HR.Muslim. 4) Menjauhkan penerapan sistem yang menentukan tambahan diawal berdasarkan hutang yang tidak berlandaskan perkara yang memiliki hutang secara sukarela HR.Muslim, Bab Riba.
b)Melaksanakan sistem bagi hasil dan perdagangan. Dan mengarah atas Al-Qur'an Al-Baqarah: 275 dan An-Nisa: 29, bahwa masing-masing kelembagaan syariah wajib dilandasi berdasarkan sistem bagi hasil dan perdagangan ataupun transaksinya didasarkan sebab terjadinya pertukaran antara barang dan uang. Oleh karena itu didalam kegiatan muamalah berlaku prinsip barang dan jasa uang dengan barang, dengan demikian akan meningkatkan produksi barang dan jasa, meningkatkan kelancaran arus barang jasa, mampu dihindari sebuah penyelewengan kredit, inflasi, dan spekulasi.
Dasar hukum pertama pada pengoperasionlkan bank syariah yakni Al-Qur'an dan hadis. Sebagian ayat yang terdapat dalam Al-Qur'an untuk hal itu yakni ayat-ayat tentang larangan transaksi riba, dan larangan memakan harta orang lain secara batil serta hadis-hadis rasulullah yang senada dengan itu. Dan selain Al-Qur'an dan hadis hukum positif landasan didalam megoperasionalkan bank syariah yakni UU No.21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah.
C.Produk-Produk Bank Syariah
Produk-produk bank syariah sebagai berikut:
a)Penghimpunan Dana
Penghimpunan dana, meliputi wadi'ah (giro atau dhamanah) dan mudharabah (tabungan dan deposito).
b)Penyaluran Dana atau Pembiayaan
Penyaluran dana atau pembiayaan, meliputi skim bai' al-murabahah, skim IMBT dengan hibah, skim inarah whith promise to sell, skim musyarakah mutanaqishah, skim bai' al-istishna' paralel, skim bai' as-salam. skim pembiayaan musyarakah, skim bai' wal inarah. skim ijarah wal ijarah. skim IBMT Wal IBMT dengan hibah, skim rahn wal ijarah (gadai syariah), skim pembiayaan qardh, dan produk antar bank.
c)Pelayanan Jasa
Pelayanan jasa, meliputi al-wakalah (kirim uang (transfer), kliring, inkaso, intercity clearing, letter of credit, dan payment), al-kafalah (dalam bentuk gransi), al-hawalah ( factoring atau anjak piutang, post dated check, dan bill discounting), ar-rahn, al-qard, dan as-sharf.
Refesensi
Ismail; "Perbankan Syariah" KENCANA, Waramangun, Cet.1, ISBN : 978-602-422-758-6, 2011.
Malik Tadjuddin; "Penghimpunan dan Penyaluran Dana PT. Bank Syariah Indonesia", Jurnal Ilmiah dan Akuntansi Keuangan, Vol.5, No.2, 2022.
Zulkifli Sunarto; "Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah", Zikrul Hakim, Jakarta, Cet.3, ISBN : 979-9140-26-9, 2007.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H