Lihat ke Halaman Asli

MATTHEW ELIANSYAH

Universitas Dian Nusantara

Kepatuhan Wajib Pajak dan Peran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022

Diperbarui: 14 Juli 2024   16:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Kemenkeu

Pada tanggal 14 Juli 2022, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 mengenai NPWP untuk individu, perusahaan, dan lembaga pemerintah. Dengan peraturan ini, mulai 14 Juli 2022, wajib pajak dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NIK yang digunakan harus valid atau sah, yang berarti pendaftaran NPWP atau NIK tersebut telah diverifikasi atau diperbarui secara mandiri oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat melakukan validasi atau pembaruan data NIK mereka sendiri melalui jalur yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk melalui situs web resmi.

Kepatuhan pajak adalah perilaku wajib pajak, baik individu maupun badan, dalam memenuhi semua kewajiban perpajakan dan menjalankan hak-hak perpajakannya. Kepatuhan wajib pajak dapat dilihat dari data realisasi penerimaan pajak yang menunjukkan peningkatan sebesar 430,5 triliun rupiah dari Januari hingga Agustus 2021-2022. Hal ini juga berdampak pada pertumbuhan pajak yang mengalami kenaikan signifikan sebesar 48,6% dari tahun 2021 ke tahun 2022. Kebijakan integrasi NIK menjadi NPWP diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak. Proses pemadanan data ini juga akan mempermudah identifikasi wajib pajak serta pengawasan kepatuhan mereka.

PMK Nomor 112/PMK.03/2022 memainkan peran penting dalam berbagai aspek berikut:

  • Pengaturan Nomor Pokok Wajib Pajak

PMK Nomor 112/PMK.03/2022 menetapkan NPWP untuk wajib pajak orang pribadi, badan, dan instansi pemerintah.

  • Pengaturan Data

PMK Nomor 112/PMK.03/2022 mengatur tentang pengelolaan data, termasuk validasi data NIK-NPWP.

  • Pengaturan Format NPWP

PMK Nomor 112/PMK.03/2022 mengatur format NPWP, termasuk perubahan format NPWP bagi wajib pajak badan.

  • Pengaturan Administrasi Perpajakan

PMK Nomor 112/PMK.03/2022 mengatur administrasi perpajakan, termasuk pemberitahuan hak untuk memanfaatkan insentif pengurangan angsuran pajak.

  • Pengaturan Ketentuan Pajak

PMK Nomor 112/PMK.03/2022 mengatur ketentuan pajak bagi wajib pajak badan.

  • Pengaturan Ketentuan Administrasi Perpajakan

PMK Nomor 112/PMK.03/2022 mengatur ketentuan administrasi perpajakan, termasuk pemberitahuan hak untuk memanfaatkan insentif pengurangan angsuran pajak.

Dengan diterbitkannya PMK Nomor 112/PMK.03/2022, wajib pajak tidak lagi memerlukan berbagai nomor identitas yang berbeda untuk berbagai keperluan. Kebijakan ini memudahkan wajib pajak karena mereka hanya perlu satu identitas untuk semua keperluan perpajakan. Selain itu, pemerintah juga diuntungkan karena satu identitas tunggal memudahkan proses pelayanan kepada masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline