Lihat ke Halaman Asli

MATTHEW ELIANSYAH

Universitas Dian Nusantara

Pajak Tangguhan: Keberatan dan Banding

Diperbarui: 3 Juli 2024   00:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : Prof. Dr. Apollo Daito, M. Si. Ak

Pajak Tangguhan

Pajak tangguhan adalah beban pajak (deferred tax expense) atau manfaat pajak (deferred tax income) yang akan mempengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar atau diterima di masa depan. Pajak tangguhan ini muncul karena adanya perbedaan waktu pengakuan pendapatan atau beban antara peraturan perpajakan (fiskal) dan standar akuntansi keuangan (komersial). Perbedaan waktu ini menyebabkan pendapatan atau beban yang diakui dalam setiap periode berbeda antara laporan keuangan untuk tujuan komersial dan laporan keuangan untuk tujuan perpajakan, meskipun secara keseluruhan jumlah total pendapatan atau beban yang diakui sama antara keduanya. Oleh karena itu, perbedaan ini dikenal sebagai perbedaan temporer (temporary difference). Beban atau manfaat pajak tangguhan tidak mempengaruhi jumlah pajak terutang yang dihitung sesuai dengan peraturan perpajakan untuk periode berjalan (pajak kini).

Perbedaan temporer terjadi karena perbedaan dalam perlakuan akuntansi dan perpajakan terhadap berbagai transaksi. Misalnya, depresiasi aset tetap mungkin dihitung secara berbeda dalam laporan keuangan komersial dan laporan keuangan perpajakan. Dalam laporan keuangan komersial, depresiasi mungkin dihitung menggunakan metode garis lurus, sementara dalam laporan perpajakan, depresiasi mungkin dihitung menggunakan metode saldo menurun. Perbedaan ini menciptakan pajak tangguhan karena jumlah depresiasi yang diakui dalam setiap periode berbeda, meskipun total depresiasi yang diakui selama umur aset sama.

Pengaturan mengenai pajak tangguhan di Indonesia diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 46 tentang Akuntansi Pajak Penghasilan. PSAK No. 46 memberikan pedoman mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan pajak penghasilan, termasuk pajak tangguhan. Standar ini membantu memastikan bahwa perusahaan melaporkan kewajiban pajak mereka secara akurat dan konsisten, serta mencerminkan perbedaan temporer yang ada antara aturan akuntansi dan perpajakan.

Terdapat dua jenis Pajak Tangguhan, yaitu :

  • Aktiva Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets/DTA)

Aktiva Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets) adalah jumlah pajak penghasilan yang dapat dipulihkan di masa mendatang akibat adanya:

- Perbedaan temporer yang dapat dikurangkan (deductible temporary differences).

- Sisa kerugian yang belum dikompensasikan.

Penilaian kembali Aktiva Pajak Tangguhan harus dilakukan pada setiap tanggal neraca untuk menilai kemungkinan pemulihan aktiva pajak tangguhan tersebut di masa depan. Aktiva Pajak Tangguhan harus disajikan secara terpisah dalam neraca, ditempatkan dalam kategori aktiva tidak lancar.

Pengukuran Aktiva Pajak Tangguhan didasarkan pada peraturan pajak yang berlaku saat ini. Efek dari perubahan peraturan perpajakan yang mungkin terjadi di masa depan tidak boleh diantisipasi atau diperkirakan.

  • Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabilities/DTL)

Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabilities) adalah jumlah pajak penghasilan yang akan terutang di masa mendatang akibat adanya perbedaan temporer kena pajak (taxable temporary differences).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline