Jepara, 15 Maret 2022. Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program perlindungan sosial dan kesejahteraan sosial yang di laksanakan oleh kementerian sosial. Bentuk dari program ini yaitu memberikan bantuan dana kepada masyarakat miskin supaya bisa mencukupi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan. Tujuan dari program PKH adalah untuk menurunkan angka kemiskinan atau pemerataan sosial dan membuat akses pelayanan kesehatan dan pendidikan.
Proses kegiatan bantuan dana PKH dilaksanakan di Balai desa Bawu, Batealit Jepara. Mengenai proses Kegiatan ini terlaksana dari pukul 08.00-12.30 wib. Acara ini dibuka oleh petinggi setempat dan dilanjutkan dengan antrian panggilan guna untuk kegiatan bantuan dana PKH berjalan secara kondusif.
Dalam proses acara kegiatan bantuan PKH ada beberapa masyarakat yang sangat antusias dan berangkat ke Balai desa sebelum pukul 08.00 wib atau sebelum acara dimulai.
Proses acara bantuan dana PKH dihadiri oleh petinggi Bawu dan beberapa perangkat Desa setempat. Mengenai masyarakat yang mengikuti acara kegiatan bantuan dana PKH mereka harus membawa surat undangan PKH dan jika masyarakat ingin bantuan dana cair masyarakat harus membawa beberapa persyaratan yang sudah terlampir dalam undangan PKH.
Mahasiswa KKN RDR 78 UIN Walisongo Semarang ada yang mendapatkan tugas sebagai penerima tamu undangan guna untuk mengarahkan masyarakat yang belum memahami prosedur kegiatan bantuan dana, dan mendapatkan tugas sebagai pemanggil nomor antrian agar acara berjalan secara kondusif dan ada yang mendapatkan tugas mencatat atau mendata masyarakat yang sudah menerima bantuan dana PKH.
Dalam proses penerimaan bantuan PKH, masyarakat yang mendapatkan undangan menunggu dengan duduk di aula balai desa untuk mendapatkan panggilan nama supaya diproses beberapa surat dan dilanjutkan serah terima bantuan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H