Lihat ke Halaman Asli

Gasak Handphone Sahabat

Diperbarui: 25 Juni 2015   04:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1339137295520111992

Tersangka saat di Wawancari di kantor Polisi Pakem, Yogyakarta

Yogyakarta-Ketagihan  klepto Handphone , akhirnya Danang (20) jumat (28/10) siang kemaren dilaporkan sahabatnya  Galih ke Polres Pakem. Bermula ketika ingin bermain  kerumah  Galih yang terletak di RT 04/13 HargoBinangun, lelaki yang bekerja sebagai buruh serabut tersebut tergoda mengambil diam-diam handphone teman karibnya yang sedang tertidur pulas di ranjang.

Sadar bahwa handphone  Nokia E63 sudah tak ada dikasurnya, mahasiswa Kaliurang Selatan tersebut kemudian menghubungi  handphone yang diangkat oleh tersangka, Danang  sendiri.

Danang mengaku telah mencuri Handphone milik Galih setelah di bekuk Polisi di kediamannya yang terletak di RT/RW 04/02/ Wukir sari Cangkringan.  Akibat perbuatanya itu, kini Danang terjerat  Pasal 363 KUHP tentang pencurian .

“hasilnya ya untuk tak pake buat main”  jawabnya ketika ditanyai kepala bagian Humas Polres pakem, Sarkowi. Danang juga mengaku bahwa sebelumnya pernah mencuri salah satu handphone milik teman lainnya, namun tidak sampai ditangani oleh pihak kepolisian.

Note:

tugas penulisan naskah berita : Kriminal

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline