Lihat ke Halaman Asli

Penanganan Kasus Perkosaan di Aceh yang Tidak Ramah Perempuan

Diperbarui: 23 Juni 2015   22:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1399542960907334968

MEDIA Islam fundamentalis-radikal di Indonesia kepanasan menanggapi pemberitaan kasus pemerkosaan yang menimpa seorang janda di Langsa, Provinsi Aceh. Mereka membela habis-habisan Qanun Syariat Islam yang menistakan perempuan korban perkosaan karena terancam hukuman cambuk, dan menyerahkan pelaku perkosaan kepada polisi.

Kepala Dinas Syariat Islam di Kota Langsa, Ibrahim Latif, dalam keterangan sebagaimana termuat di laman Atjehpost.com, Rabu (7/5), membagi kasus itu dalam dua hal: perzinaandan pemerkosaan. “Itu sebabnya, kasus ini dijadikan dua perkara terpisah, “ katanya.

Menurut Latif, sebelum diperkosa oleh sembilan pria, wanita itu melakukan perbuatan zina dengan lelaki lain yang bukan suaminya. “Jadi dia akan dihukum cambuk dalam perkara perzinahan, bukan pemerkosaan,” kata Latief.

13995432331318445292

Dalam kasus perzinaan, tidak ada jerat hukum dalam KUHP, namun kena Qanun Syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Pasal 22 Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (mesum) menyebutkan,”Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana  dimaksud dalam pasal 4, diancam dengan ‘uqubat ta’zir berupa dicambuk paling tinggi 9 (sembilan) kali, paling rendah 3 (tiga) kali dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), paling sedikit Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).”

Sedangkan untuk tiga perkosaan, tiga tersangka yang telah ditangkap diserahkan ke polisi untuk diproses sesuai aturan KUHP. Mengapa pemerkosa tidak dihukum cambuk?

“Itu ranahnya polisi. Karena kalau dihukum secara hukuman syariat, ya cambuk 9 kali dan terlalu ringan. Enak sekali mereka,” ujar Ibrahim Latief.

Sampai di sini ketahuan belangnya : Qanun Syariat Islam yang berlaku di Aceh, tidak ramah terhadap perempuan, dan sangat ringan dalam menerapkan hukuman terhadap pelaku perkosaan, yang menurut hukum internasional merupakan kejahatan serius yang seharusnya dihukum berat.

Menurut Ibrahim, Qanun tidak mengatur tentang hukuman cambuk bagi pelaku pemerkosaan. “Saya juga belum mengetahui adanya aturan terbaru soal ini (pemerkosaan-red) dalam Qanun Syariat. Belum ada sosialisasi sama kami,” kata dia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline