Membaca Artikel tentang Seorang Pembeli yang terkena Tuduhan Mengutil di Suatu Toko Bebas Bea di Luar Negeri, gara-gara menerima barang yang dibilang gratis oleh kasir, namun ternyata kemudian di bea cukai dianggap mengutil karena tidak muncul transaksi barang seharga nol Satuan Mata Uang, sehingga harus mendapatkan Denda Sangat Besar.
Maka sebaiknya kita juga harus berhati-hati memperhatikan tentang barang-barang yang dimasukkan ke tas belanjaan kita oleh petugas toko, harus kalau barang itu masuk, muncul tulisan barang itu di layar transaksi, jumlah dan harga per barangnya, agar jangan kita beli satu ternyata dikalikan lebih dari satu secara manual.
Jika ada barang yang dimasukkan tanpa ada tampilan di layar transaksi, terlewat di submit ke rekap transaksi atau dibilang bahwa itu barang gratis, Jangan langsung senang merasa mendapatkan barang gratis, harap minta segera dikeluarkan, karena bisa jadi itu menjadi alasan untuk menyatakan kita sebagai PENGUTIL. Pegang baik-baik struk yang diberikan oleh toko, kemudian pastikan juga untuk meminta struk, jika toko tidak bisa memberikan struk maka sebaiknya tidak usah jadi belanja.
Berikut gambar contoh struk yang benar tentang barang gratis dari toko, agar menjaga pembeli tidak dianggap mengutil.
Memperhatikan struk dari barang yang dibilang gratis juga perlu dilakukan pembeli agar di struk muncul minus dari harga barang gratisan itu sehingga total barang gratisan itu memang ditagihkan nol rupiah, bukan ternyata kita dipotong harga barang yang dibilang gratis itu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H