Tim pemantauan langsung KPI Pusat mendapati cuplikan adegan ciuman bibir antara seorang pria dan wanita dalam program acara 'Jendela Dunia' yang disiarkan TVRI pada Rabu, 8 April 2020.
Adegan ciuman bibir sudah sangat jelas dilarang dalam aturan P3SPS. KPI tidak bisa menoleransi hal ini. Ditambah lagi adegan tersebut terjadi pada waktu pagi hari, pukul 09.44 WIB. Pada jam tersebut potensi anak menyaksikan siaran televisi sangat besar, apalagi mereka sedang belajar dari rumah akibat pandemi Covid-19.
KPI menilai, program tersebut telah melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012. KPI mencatat bahwa terdapat 8 pasal yang dilanggar program Jendela Dunia.
Di antaranya terkait perlindungan anak, pembatasan, dan larangan siaran bermuatan seksual, serta klasifikasi umur. Akibat adegan itu, rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat memutuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis untuk Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.
PEMBAHASAN
Isu yang dibahas diatas mengenai terjadinya pelanggaran pada sebuah program acara di TVRI bernama "Jendela Dunia". Program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dikarenakan cuplikan adegan ciuman bibir antara seorang pria dan wanita dalam program acara 'Jendela Dunia' pada Rabu, 8 April 2020 yang bertepatan pada pagi hari, pukul 09.44 WIB. Dalam hal ini, isu tersebut telah melanggar beberapa pasal dari P3SPS.
Berikut adalah pasal-pasal yang telah dilanggar oleh stasiun televisi TVRI yakni pada pasal 1, ayat 13, Anak adalah khalayak khusus yang terdiri dari anak-anak dan remaja yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
Dan ayat 14 Penggolongan program siaran adalah klasifikasi program siaran berdasarkan kelompok usia untuk memudahkan khalayak mengidentifikasi program siaran.
Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. Sementara TVRI telah melanggar pasal tersebut karena cuplikan adegan ciuman bibir itu ditayangkan pada pagi hari yang dimana jam tersebut terdapat program siaran belajar anak selama pandemi covid ini. Seharusnya pihak TVRI dapat memeriksa kembali video tayangan yang akan ditayangkan dan melihat klasifikasi program siaran berdasarkan kelompok usia.