TEMA : Sumber Hukum dan Metode Berijtihad
NAMA : Basirotul Hidayah
SEMESTER : II
PRODI : Pendidikan Matematika/2019
KAMPUS : ITSNU PASURUAN
MATA KULIAH: Pendidikan Agama Islam
DOSEN : Muhammad Mukhlis, M.Pd.
PROBLEM : Perbedaan pendapat 4 Madzhab tentang kewajiban membaca Al-Fatihah dalam sholat
TEORI :
Di antara masalah hukum yang sering menjadi polemik di masyarakat adalah hukum membaca Surat al-Fatihah dalam shalat. Ada dua pertanyaan yang sering muncul terkait hal itu: pertama, bagaimanakah hukum membaca Surat al-Fatihah dalam shalat? Dan kedua, apakah makmum wajib membaca Surat al-Fatihah ataukah tidak wajib, karena bacaan makmum ditanggung oleh imamnya?
Terkait pertanyaan pertama, yakni hukum membaca Surat al-Fatihah dalam shalat, para ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama, meliputi Imam Syafi'i, Malik, dan Ahmad ibn Hanbal berpendapat bahwa membaca al-Fatihah merupakan syarat sah shalat. Jika seseorang meninggalkannya, padahal ia mampu membacanya, shalatnya tidak sah. Mereka berpegangan pada hadits riwayat Ubadah bin Shamit bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wasallam bersabda: