Lihat ke Halaman Asli

Basirotul Hidayah

Mahasiswa ITSNU Pasuruan

Sumber Hukum dan Metode Berijtihad

Diperbarui: 4 April 2020   15:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

albetaqa.com

TEMA             : Sumber Hukum dan Metode Berijtihad

NAMA            : Basirotul Hidayah

SEMESTER   : II

PRODI             : Pendidikan Matematika/2019

KAMPUS        : ITSNU PASURUAN

MATA KULIAH: Pendidikan Agama Islam

DOSEN            : Muhammad Mukhlis, M.Pd.

PROBLEM      : Perbedaan pendapat 4 Madzhab tentang kewajiban membaca Al-Fatihah dalam sholat

TEORI :         

Di antara masalah hukum yang sering menjadi polemik di masyarakat adalah hukum membaca Surat al-Fatihah dalam shalat. Ada dua pertanyaan yang sering muncul terkait hal itu: pertama, bagaimanakah hukum membaca Surat al-Fatihah dalam shalat? Dan kedua, apakah makmum wajib membaca Surat al-Fatihah ataukah tidak wajib, karena bacaan makmum ditanggung oleh imamnya?

Terkait pertanyaan pertama, yakni hukum membaca Surat al-Fatihah dalam shalat, para ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama, meliputi Imam Syafi'i, Malik, dan Ahmad ibn Hanbal berpendapat bahwa membaca al-Fatihah merupakan syarat sah shalat. Jika seseorang meninggalkannya, padahal ia mampu membacanya, shalatnya tidak sah. Mereka berpegangan pada hadits riwayat Ubadah bin Shamit bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline