Apa itu tax planning? Tax Planning adalah upaya perencanaan yang bertujuan untuk meminimalisir beban pajak yang wajib dibayarkan perusahaan kepada negara tanpa melanggar peraturan perpajakan yang berlaku, atau bisa juga disebut menghindari pajak tanpa Peraturan perpajakan berlaku untuk metode yang melanggar perpajakan. Jadi, organisasi bisa membayar pajak sesuai dengan nominal yang sudah diperhitungkan. Dengan kata lain, dapat disimpulkan bahwa Tax Planning merupakan perencanaan yang dilakukan agar pembayaran pajak menjadi kecil tanpa melanggar peraturan perpajakan.
Oleh karena itu, dalam menyusun perencanaan pajak, perusahaan (wajib pajak) tidak boleh melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku. Alasan mengapa perusahaan (wajib pajak) melaksanakan perencanaan pajak adalah karena bagi perusahaan, pajak merupakan biaya atau pengeluaran yang akan mengurangi laba bersih, sehingga pada akhirnya mengurangi pendapatan yang akan diterima pemilik perusahaan.
Selain itu, peraktik pembayaran pungutan ini pun perlu terlaksana secara legal. Dengan begitu, perusahaan akan terhindar dari ancaman sanksi hukuman dan pidana dari pemerintahan. Supaya tidak terjadi kesalahan dalam menyusun tax planning anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak, tujuannya agar tidak menyimpang dari peraturan -- peraturan pajak yang ada. Sebenarnya, Tax Planning diperbolehkan, asalkan tidak melanggar peraturan perpajakan.
Syarat Melakukan Tax Planning
- Tidak menyimpang dari peraturan perpajakan. Apabila melanggar ketentuan perpajakan, maka akan beresiko bagi Wajib Pajak. Hal ini dapat mengancam keberhasilan dari Tax Planning tersebut.
- Bukti transaksi dan data lainnya tidak fiktif (sesuai dengan keadaan yang sebenarnya)
- Dapat diterima secara bisnis dan pajak. Hal ini berkaitan erat dengan perencaan perusahaan secara menyeluruh. Jika pelaksaan Tax Planning tidak masuk akal secara bisnis, maka akan melemahkan perencanaan itu sendiri.
- Tax Planning merupakan program yang diadakan pemerintah guna meminimalkan pajak secara legal. Tax Planning dapat dilakukan melalui beberapa strategi.
Tri pantangan yang dimaksud dalam ajaran Ki Hadjar Dewantara adalah pantangan yang tidak boleh dilakukan oleh semua orang yang ingin meraih kesuksesan adalah Penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan, penyalahgunaan keuangan dan pelanggaran kesusilaan/moral. Indikator Tri Pantangan
- Tidak melakukan Penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan
- Tidak melakukan penyalahgunaan keuangan
- Tidak melakukan pelanggaran kesusilaan/moral.
Kecurangan Tax Planning terhadap ajaran Tri Pantangan Tamansiswa, dalam kasus tax planning ilegal, tentu berkaitan erat dengan ajaran tri pantangan tamansiswa. Dalam hal penyalahgunaan kekuasaan, keuangan dan moral secara bersama-sama mempengaruhi secara signifikan terhadap tax planning ilegal. Seperti contoh dari kasus Tax Planning berikut:
Fa. Pancawati perusahaan dagang minyak goreng. Pada tahun berjalan PT. ABC akan menyewa gudang milik Fa. Pancawati yang tidak dipakai saat ini selama 2 th@ Rp 80.000.000,00. PT. ABC meminta Fa.Pancawati agar memperbaiki terlebih dahulu gudang tersebut agar sesuai standar yang ditentukan oleh manajemen PT. ABC sebelum kontrak ditandatangani. Biaya perbaikan tersebut sebesar Rp 35.000.000.
Analisis Kasus:
PPh atas penghasilan sewa gudang ini merupakan PPh Final (Psl. 4 ayat 2, UU PPh). Namun, dalam transaksi ini timbul biaya perbaikan Rp 35.000.000. Secara materiil, maka biaya ini tidak dpt diakui sebagai biaya yang berkaitan dengan penghasilan sewa gudang tersebut.
Alternatifnya:
Biaya reparasi atau perbaikan gudang tersebut dima- sukkan ke biaya usaha Minyak Goreng Fa. Pancawati. Sehingga menghemat pajak sebesar Rp 8.750.000 (25% dr Rp 35 jt).