Lihat ke Halaman Asli

Mataharitimoer (MT)

Blogger, bekerja paruh waktu dalam kegiatan literasi digital untuk isu freedom of expression dan toleransi lintas iman.

Banyak yang Dipenjara di Kompasianival

Diperbarui: 17 Juni 2015   17:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1416634869187412130

Puluhan Kompasianer (sebutan untuk nettizen yang memiliki akun di kompasiana) dipenjara di Kompasianival 2014. Perhelatan rutin Kompasiana yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah ini menyediakan satu booth untuk Penjara Nettizen. Di penjara itulah para kompasianer dipenjara lantaran mengkritik melalui media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Itulah sebuah pemandangan yang terjadi di booth paling sudut pada acara Kompasianival. Penjara Nettizen disediakan oleh SAFENET, sebuah gerakan bersama beberapa masyarakat sipil (individu dan organisasi) yang aktif mengawal kebebasan berekspresi online. SAFENET (Southeast Asia Freedom of Expression Network) mendokumentasikan kasus-kasus pengekangan atas kebebasan berekspresi di internet. Di Indonesia kasus pemidanaan nettizen melalui Pasal 27 ayat 3 UU ITE makin bertambah setiap bulannya.

[caption id="attachment_377328" align="aligncenter" width="682" caption="kompasianer selfie di penjara nettizen"][/caption]

[caption id="attachment_377329" align="alignnone" width="853" caption="selfie di penjara nettizen"]

14166349341573109251

[/caption]

Hingga November 2014, sebanyak 74 Nettizen dipidanakan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Kasus pencemaran nama baik banyak menimpa pengguna yang memanfaatkan Facebook (sebanyak 25 kasus), Twitter (16 kasus), blog dan BlackBerry Messenger (masing-masing 4 kasus), email (3 kasus), SMS, media online, dan YouTube (masing-masing 2 kasus), serta Path dan petisi online (masing-masing 1 kasus).

Upaya penahanan nettizen oleh Aparat Penegak Hukum (Polisi) jelas memberikan efek jeri bagi para nettizen untuk melakukan kritik. "Bagaimana berani melakukan kritik jika kritik selalu dianggap sebagai pencemaran nama baik?" sesal salah seorang Kompasianer yang menyempatkan diri berfoto di Penjara Nettizen.

Merenungkan banyaknya kasus pemidanaan nettizen dengan pasal 27 ayat 2 UU ITE, Banu Astono, Vice Director of Community Affairs Kompas menyarankan agar Nettizen tak surut beraksi untuk Indonesia, namun dengan satu pedoman, "Think before you Click!". Sebelum mengklik tombol SEND, POST, atau PUBLISH, hendaknya berpikir dahulu apakah yang kita tulis akan mengancam diri kita sendiri.

[caption id="attachment_377330" align="alignnone" width="853" caption="tanda tangan untuk mendorong pemerintah dan DPR merevisi UUITE"]

14166349961803734214

[/caption]



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline