Lihat ke Halaman Asli

Bantahlah, Asal Jangan Berdusta

Diperbarui: 9 Maret 2017   22:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Wouw, Kamis, 9 Maret 2017, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jaksa Penutut Umum (JPU) perkara korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP, mendakwa dua pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Di persidangan Jaksa Irene Putri, menyatakan “Terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain melalui proyek senilai Rp 5,9 triliun”

Disamping mereka disebut juga para penerima uang pryek e-KTP. Mereka adalah Gamawan Fauzi sebesar US$4,5 juta dan Rp50 juta. Diah Anggraini US$2,7 juta, dan Rp22,5 juta. Drajat Wisnu Setyawan US$615 ribu dan Rp25 juta. Enam anggota panitia lelang masing-masing US$50 ribu. Husni Fahmi US$150 ribu dan Rp30 juta. Anas Urbaningrum US$5,5 juta. Melchias Markus Mekeng sejumlah US$1,4 juta. Olly Dondokambey US$1,2 juta. Tamsil Linrung US$700 ribu. Mirwan Amir US$1,2 juta. Arief Wibowo US$108 ribu. Chaeruman Harahap US$584 ribu dan Rp26 miliar. Ganjar Pranowo US$520 ribu. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi ll dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah US$1,047 juta. Mustoko Weni sejumlah US$408 ribu Ignatius Mulyono US$258 ribu Taufik Effendi US$103 ribu. Teguh Djuwarno US$167 ribu. Miryam S Haryani sejumlah US$23 ribu. Rindoko, Numan Abdul Hakim, Abdul Malik Haramen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR RI masing-masing US$37 ribu Markus Nari sejumlah Rp4 miliar dan US$13 ribu. Yasona Laoly US$84 ribu. Khatibul Umam Wiranu sejumlah US$400 ribu. M Jafar Hapsah sejumlah US$100 ribu. Ade Komarudin sejumlah US$100 ribu. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp1 miliar.  Wahyudin Bagenda, Direktur Utama PT LEN Industri Rp2 miliar.  Marzuki Ali Rp20 miliar. Johanes Marliem sejumlah US$14,880 juta dan Rp25 miliar37 anggota Komisi lainnya seluruhnya berjumlah US$556 ribu, masing-masing mendapatkan uang berkisar antara US$13 ribu sampai dengan USD18 ribu.  Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing Rp60 juta.  Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp137 miliar.  Perum PNRI menerima sejumlah Rp107,7 miliar. PT Sandipala Artha Putra Rp145 miliar. PT Mega Lestari Unggul, perusahaan induk PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148 miliar.  PT LEN Industri Rp20 miliar. PT Sucofindo Rp8 miliar.PT Quadra solution sebesar Rp127 miliar.

Mereka yang disebut namanya, tidak tinggal diam. Dengan beraneka alasan, mereka membantah. Murid-murid saya yang masih tingkat SMP saja pada membela diri, membenarkan diri, membantah saat saya dakwa telah melanggar tata tertib hidup bersama di sekolah. Padahal saya melihat dengan mata kepala sendiri pelanggaran yang telah mereka lakukan. Jika murid yang kebanyakan relatif masih suci berusaha menutupi kejahatan dan kesalahan yang telah dibuat, apalagi mereka para tokoh politik, birokrat dan ekonomi. Pastilah mereka jauh lebih hebat, lebih canggih dalam mereka-reka kebusukan perilakunya.

Sebagai pendidik, ketika berhadapan dengan para murid yang mencoba menyembunyikan kejahatan dan kesalahan mereka, saya terpanggil untuk memberikan pendampingan pendidikan karakter. Menutupi kesalahan dan kejahatan bukan merupakan penyelesaian. Sepintas orang akan merasa selamat dan aman, tidak ‘konangan’, tidak tertangkap tangan, namun aman dan selamat ini semu sifatnya.Keamanan dan keselamatan sejati manakala orang bersikap ksatria berani mengakui kejahatan dan kesalahannya.

Disamping itu dengan menyangkal kejahatan dan kesalahan yang telah dilakukan, berarti mereka membuat kesalahan ganda. Kesalahan pertama membela diri, membenarkan diri padahal nyata-nyata telah berbuat salah. Kesalahan kedua berkata tidak benar kepada saya sebagai guru yang berhak tahu. Ini berarti mereka bertindak jahat, berbuat dusta. Sehingga kesalahan dan kejahatan akan melahirkan kesalahan dan kejahatan berikutnya. Maka solusi sejati ketika berbuat kesalahan dan kejahatan adalah mengakuinya. Kepada yang berhak tahu, berkatalah dan berilah informasi yang benar. Tebuslah kesalahan dan kejahatan yang telah dilakukan dengan tindakan kebaikan sebagai kompensasi dan restitusinya.

Demikian juga kita berharap kepada para tokoh yang telah disebut namanya menerima uang proyek e-KTP. Silakan membantahnya ketika ditanya tetangga, anak, mertua, teman, wartawan, anak buah, siapapun karena mereka sebenarnya tidak berhak tahu yang benar. Namun pada saatnya nanti ketika mereka harus berhadapan dalam sidang pengadilan, berhadapan dengan yang berhak mengetahui kebenaran, buka dan katakanlah kebenaran. Begitu mereka menyembunyikan kebenaran, mereka berbuat kebusukan dusta. Ya, silahkan sekarang ini mereka pada membantah.  Bantahlah asal jangan berdusta!




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline