Lihat ke Halaman Asli

Berharap Vonis Mati untuk Koruptor

Diperbarui: 24 Juni 2015   08:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“SATU Lagi Divonis Mati”. Begitulah salah satu judul berita harian Kompas halaman 15 edisi 14 Feb 2013. Dalam berita itu disebutkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menvonis mati Gan Kuo Lien terdakwa kasus narkoba.
Kejahatan diperbuat terdakwa adalah menyelundupkan 279 kilogram sabu dan ekstasi dari Cina melalui Pelabuhan Tanjong Priok. Pertimbangan hakim menjatuhkan vonis mati karena kejahatan dilakukan terdakwa merupakan kejahatan luar biasa dan dapat menimbulkan kematian bagi orang lain (pecandu).

Apa yang ditunjukkan majelis hakim ini suatu bentuk supremasi dan penghormatan terhadap hukum. Hukum tidak melihat siapa melakukan kejahatan tapi yang dipandang adalah kejahatan apa dilakukan. Keberanian para majelis hakim dipimpin Richard Silalahi patut diacungi jempol.

Pasalnya selain sebagai wujud penegakan hukum berwibawa, vonis seperti ini paling tidak sudah memberi efek jera khususnya kepada pelaku dan memberi pembelajaran kepada masyarakat secara umum.

Membaca berita tersebut, saya jadi terbayang apa mungkin vonis serupa dijatuhkan kepada terdakwa korupsi? Hemat saya, kejahatan korupsi itu jauh lebih berbahaya daripada kejahatan narkoba. Kejahatan narkoba dapat menimbulkan kematian hanya pada orang-orang tertentu saja (pecandu), sedang korupsi dampaknya lebih luas.

Bahkan seluruh masyarakat Indonesia merasakan dampaknya. Disini saya bukan bermaksud meremehkan kejahatan narkoba yang merupakan persoalan serius dihadapi bangsa ini.

Korupsi yang sekarang sering disebut dengan ekstra ordinary crime (kejahatan luar biasa) adalah tindakan merampas hak hidup orang banyak dan bahkan kejahatan ini juga dapat merusak tatanan kehidupan sosial budaya, politik dan perekonomian negara.

Presiden SBY pernah menyatakan, korupsi sebagai kejahatan luar biasa telah merusak sendi-sendi penopang pembangunan. Pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang seharusnya meningkat pesat dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara luas, menjadi terhambat karena praktik tidak terpuji ini.

Kejahatan korupsi sudah menjadi kejahatan sangat serius di negeri ini. Sudah banyak aturan perundang-undangan disusun dan banyak juga badan-badan dibentuk untuk memberantas korupsi. Namun hal tersebut terkesan sia-sia saja.

Faktanya, semakin banyak koruptor yang ditangkap dan disidang, makin banyak pula tindak pidana korupsi lain muncul yang dilakukan oknum-oknum tertentu dengan modus dan tempat berbeda. Timbul pertanyaan, apakah selama ini hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor tidak memberikan efek jera dan pembelajaran?

Jawabannya mungkin saja “iya”. Lihat saja, hampir setiap vonis yang dijatuhkan para hakim kepada terdakwa kasus korupsi selama ini selalu tidak melebihi dari tuntutan jaksa. Demikian juga jaksa, jarang sekali menuntut para terdakwa dengan hukuman paling berat sesuai aturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, setiap hari-hari besar para terpidana korupsi juga mendapatkan remisi. Hal ini kesannya, terpidana korupsi jauh lebih diistimewakan daripada terpidana pencuri ayam ataupun terpidana lainnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline