Lihat ke Halaman Asli

Golkar, Munas Ancol atau Munas Balikah yang Kau Pilih?

Diperbarui: 17 Juni 2015   08:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemberitaan tentang terciptanya perpecahan di dalam tubuh partai golkar, memang bukanlah hanya isapan jempol belaka. Pada beberapa waktu yang lalu, Partai golkar mengadakan pemilihan kepengurusan DPP Partai Golkar mengalami perseteruan. Pusat DPP partai Golkar yang ada di Jakarta mengadakan pemilihan Ketua Umum, dan dari hasil pemilihan tersebut menyatakan bahwa Aburizal Bakrie memperoleh mandat untuk memimpin partai golkar 5 Tahun ke depan, itu untuk hasil pemilihan yang dilakukan untuk Munas Ancol yang ada di Jakarta. Lain lagi dengan pemilihan yang dilakukan di daerah Bali yang Notabene merupakan salah satu daerah di Indonesia yang memiliki dukungan terbesar untuk partai Golkar. Di daerah ini memenangkan seorang ketua umum, yaitu Agung Laksono. Dari sinilah pertentangan dua kubu golkar. karna tidak mungkin satu badan akan dipimpin oleh dua kepala.

Kepengurusan sah DPP Partai Golkar masih bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Partai Golkar kubu Agung Laksono pun menyiapkan 3 eksepsi atas gugatan yang dilayangkan kubu Aburizal Bakrie atau Ical itu.

Kuasa Hukum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Victor Nadapdap mengungkap eksepsi pertama menyatakan PTUN tidak berwenang memutuskan gugatan Ical yang berpendapat bahwa Mahkamah Partai (MP) belum memutuskan sesuatu.

"Pertama bahwa PTUN tidak berwenang setelah kita baca gugatan ARB menyangkut dia berpendapat bahwa MP belum memutuskan sesuatu. Kalau itu yang dipermasalahkan seharusnya dia ke Pengadilan Negeri. Karena UU nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik menyebutkan apabila MP belum menyelesaikan masalah partai harusnya dia ke Pengadilan Negeri," ujar Victor di PTUN, Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Eksepsi kedua, lanjut Victor, yang digugat kubu Ical adalah SK Kemenhumkam yang memutuskan pengesahan hasil Munas Ancol. Padahal SK Menkumham berdasarkan putusan Mahkamah Partai.

"Mahkamah Partai itu kan peradilan khusus yang diberi undang-undang untuk menyelesaikan perselisihan parpol. Khususnya mengenai kepengurusan dengan putusan yang bersifat final dan mengikat selama tidak ada upaya hukum lain mengenai putusan itu," lanjut dia.

Eksepsi ketiga, sambung Victor, yakni soal Ical dan Idrus Marham yang mengaku sebagai Ketua Umum dan Sekjen DPP Partai Golkar. Padahal kubu Munas Bali masih mengajukan permohonan di PN Jakarta Utara supaya kepengurusannya disahkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline