APA ITU UMKM?
UMKM merupakan kepanjangan dari Usaha Mikro Kecil Menengah. UMKM sendiri pada dasarnya adalah sebuah usaha atau bisnis yang dijalankan oleh perorangan, kelompok, atau badan usaha. UMKM di Indonesia diklasifikasikan menjadi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah. Pengertian UMKM Pengertian UMKM adalah usaha yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha. Lebih jelasnya, pengertian UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Dalam UU tersebut disebutkan UMKM adalah sesuai dengan jenis usahanya yakni usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah. Penggolongan UMKM dilakukan dengan batasan omset per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan. Usaha yang tak masuk sebagai UMKM adalah dikategorikan sebagai usaha besar.
Menurut UU No 20 Tahun 2008 tentang UMKM, usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah. Usaha besar meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Kriteria UMKM Kriteria UMKM juga dijelaskan lewat Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Penjelasan soal kriteria UMKM tercantum dalam Bab V Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM
APA SAJA UMKM YANG ADA DI DESA BRUMBUNG?
1. UMKM Tas Anyaman
2. UMKM Tahu Tempe
3. UMKM Tas Batok
4. UMKM Kripik Singkong
5. UMKM Jamu
Kelompok KKN 85 Melakukan Survei UMKM di Desa Brumbung
Pada tanggal 10 juli 2023 kelompok KKN 85 melakukan survei pada UMKM yang ada di Desa Brumbung Kecamatan Kepung. kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui UMKM apa saja yang terdapat di Desa Brumbung perkembangan UMKM yang ada di Desa Brumbung.