PN Cikarang Menunda lagi pembacaan putusan yang seharusnya tanggal 10 Oktober 2022 diundur jadi tanggal 17 Oktober 2022, akan tetapi pada tanggal 17 Oktober 2022 Pengadilan Cikarang menginformasikan melalui Panitera Pengganti bahwa pihak Tergugat yaitu PT. MMKI telah mengganti kuasa hukumnya sehingga Hakim Ketua harus menunda pembacaan putusan dan diperpanjang lagi sampai tanggal 31 Oktober 2022.
Pihak penggugat bersabar dengan hal ini dan terus mengikuti apa maunya dari pihak tergugat, dan tanggal 31 Oktober 2022 di informasikan lagi bahwa putusan ditunda lagi dengan alasan para majelis hakim belum selesai bermusyawarah, dan akan dibacakan tanggal 7 Nopember 2022 . Saya selaku penggugat justru kebingungan dengan sikap PN Cikarang ini yang menunda-nunda pembacaan putusan perkara No. 59
Semoga Para Majelis Hakim jujur dan adil dalam perkara ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H