Lihat ke Halaman Asli

Master Sidauruk

Janganlah menahan kebaikan dari pada orang-orang yang berhak menerimanya, padahal engkau mampu melakukannya

PN Cikarang Menunda Pembacaan Putusan sampai 3 Kali, Ada Apa?

Diperbarui: 1 November 2022   05:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PN Cikarang Menunda lagi pembacaan putusan yang seharusnya tanggal 10 Oktober 2022 diundur jadi tanggal 17 Oktober 2022, akan tetapi pada tanggal 17 Oktober 2022 Pengadilan Cikarang menginformasikan melalui Panitera Pengganti bahwa pihak Tergugat yaitu PT. MMKI telah mengganti kuasa hukumnya sehingga Hakim Ketua harus menunda pembacaan putusan dan diperpanjang lagi sampai tanggal 31 Oktober 2022.

Pihak penggugat bersabar dengan hal ini dan terus mengikuti apa maunya dari pihak tergugat, dan tanggal 31 Oktober 2022 di informasikan lagi bahwa putusan ditunda lagi dengan alasan para majelis hakim belum selesai bermusyawarah, dan akan dibacakan tanggal 7 Nopember 2022 . Saya selaku penggugat justru kebingungan dengan sikap PN Cikarang ini yang menunda-nunda pembacaan putusan perkara No. 59

Semoga Para Majelis Hakim jujur dan adil dalam perkara ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline