Lihat ke Halaman Asli

Master Sidauruk

Janganlah menahan kebaikan dari pada orang-orang yang berhak menerimanya, padahal engkau mampu melakukannya

Klarifikasi atau Eksekusi?

Diperbarui: 21 Juli 2022   23:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saya bekerja di sebuah perusahaan swasta milik Jepang, perusahaan yang bergerak di bidang otomotif (perakitan mobil) di daerah cikarang pusat tepatnya di kawasan GIIC Deltamas.

Jadi ceritanya begini, tanggal 25 Februari 2021 saya dipanggil oleh pihak HRD melalui staff tanpa diketahui oleh atasan saya langsung, sekitar jam 10.00 saya menghadap dan tiba-tiba HP dan HT saya langsung diminta dan langsung di non aktifkan oleh pihak HRD. 

Saya langsung di interogasi dan menanyakan tata cara pembagian SK pengangkatan karyawan tetap, saya sudah jelaskan dan yang paling penting bahwasanya urusan SK pengangkatan karyawan baru diangkat adalah urusan HRD bukan urusan Departemen bagian saya bekerja, kebetulan saya bekerja di bagian logistik bukan di HRD. 

Kemudian mereka langsung menuduh saya memfotocopy SK asli dan ini merupakan laporan dari anak buah saya menurut mereka sambil menunjuk file yang ada di depan mereka, katanya sudah banyak melaporkan saya dan berita ini sudah sampai ke Jepang'. 

Saya merasa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan mereka dan saya tanya siapa yang melaporkan tersebut, mereka tidak mau menunjukkan bukti-bukti atas tuduhan mereka dengan alasan privasi, sekitar 2 jam saya dipaksa untuk mengakuinya tapi saya merasa tidak pernah melakukannya dan saya tetap membela diri.

Ketika sudah memasuki jam istrahat, saya tidak diperbolehkan keluar ruangan bahkan sampai jam 20.00 malam saya dikurung dalam ruangan tersebut sampai akhirnya saya dipaksa untuk membuat surat pengunduran diri karena saya sudah melakukan kesalahan menurut mereka tapi tidak ada bukti apapun ditunjukkan oleh mereka. 

Dengan alasan saya sudah lelah mendekam di ruangan sekitar 2x3 tersebut dan kondisi saya sudah lapar berat bahkan saya kepikiran anak saya terus yang mana baru ditinggal Istriku yang meninggal bulan September 2020, anak-anak saya titip di rumah kakak saya karena masih berumur 4.5 Tahun & 9 tahun, akhirnya dengan terpaksa saya buat Surat pengunduran diri dengan cara di dikte oleh HRD dan saya tulis di kertas HVS. 

Setelah tandatangan semua inventaris perusahaan dari ID-Card, seragam, sepatu dan topi langsung disuruh dicopot semua dan saya tidak boleh lagi masuk ke area pabrik, padahal pada saat itu kunci mobil saya masih ada di area pabrik dan itupun saya tidak boleh ambil. Sungguh terlalu kejam bukan?

Sebelumnya sudah ada karyawan tertangkap basah mencuri sparepart dari pabrik dan itu juga dikeluarkan setelah 3 bulan dalam proses. Artinya sekelas pencuri yang sudah terbukti aja masih di proses 3 bulan sebelum dikeluarkan dari perusahaan, saya yang tidak terbukti atas tuduhan HRD langsung dipaksa hari itu juga membuat surat pengunduran diri setelah dikurung selama 10 Jam.

Saya sudah laporkan ke Polsek Cikarang pusat bulan Maret 2021 tapi sampai sekarang belum jelas progresnya. 

Di Disnaker Kabupaten Bekasi saya dianjurkan lagi bekerja karena tidak ditemukan kesalahan saya akan tetapi pihak perusahaan tidak mau menerima anjuran dari Disnaker Kab. Bekasi akhirnya saya gugat ke PHI Bandung, saya harus bolak balik ke BANDUNG untung mengikuti proses persidangannya, apa boleh buat putusan Hakim sangat mengecewakan padahal dari kesaksian saksi dari tergugat banyak yang memberatkan mereka, tapi satupun kesaksian yang memberatkan itu ditampilkan di putusan. Intinya saya bingung dengan putusan Hakim di PHI Bandung, saya coba kasasi tanpa pengacara ke MK, dengan harapan Hakim di MK bisa memproses dengan adil.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline