Kata guru-guru kami di sekolah; Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Sistem kenegaraannya menggunakan demokrasi Pancasila. Tapi kenyataannya, itu bohong!!
Indonesia adalah sebuah kerajaan; tepatnya Kerajaan Jawa yang bertipe Mataraman.
Dalam kerajaan ini, titah pemimpin adalah segalanya. Seorang pemimpin adalah penjelmaan Tuhan, atau minimal manusia yang ditunjuk langsung oleh Tuhan untuk memimpin manusia. Maka sabda pemimpin adalah sabda Tuhan yang niscaya harus dijalankan; Sabda Pandito Ratu. Pemimpin adalah Sang Gusti Sinuhun, yang lain hanyalah kawula. Titah pemimpin -tidak bisa tidak- harus dijalankan.
Di Indonesia ini, tidak boleh ada satupun hal yang boleh mengganggu Sang Gusti Susilo Bambang Yudhoyono. Jika KPK berani-berani mengganggu Istana dan sekitarnya, dia harus dilemahkan. Jika DPR berani menggeliat, mereka harus ditangkap dengan tuduhan apapun yang bisa dituduhkan. Kalau tidak ada tuduhan, kolega mereka yang menjadi Abdi Dalem Istana diancam dipecat dan dihilangkan. Jika rakyat mau macam-macam, mereka akan ditakuti dengan berita perampokan dan terorisme. Apapun yang akan dilakukan, harus menunggu titah Sang Gusti SBY.
KPK akan dibekukan atau diteruskan, harus lah dengan titah Sang Gusti. Kerukunan ummat beragama mau dibawa kemana, juga harus dengan ucapan Sang Gusti. Sang Gusti adalah segalanya untuk Kerajaan Indonesia ini. Tanpa beliau, Kerajaan ini tidak berarti apa-apa.
Bahkan hukum juga harus tunduk di bawah kaki Sang Gusti. Calon pimpinan KPK harus menghadap dulu kepada Sang Gusti sebelum dia terpilih. Keputusan MK juga tidak ada apa-apanya; Jaksa Agung memang akan diganti walau tanpa putusan MK. Bahkan keputusan MK ini bukan menjadi pertimbangan Sang Gusti untuk mengganti Jaksa Agung.
Sabda Pandito Ratu; Sang Gusti adalah segalanya, kawula hanyalah debu di kaki Sinuhun Gusti Susilo Bambang Yudhoyono.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H