Lihat ke Halaman Asli

Imagine Versi Musdah Mulia

Diperbarui: 20 Juni 2015   03:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia


Imagine there's no countries


It isn't hard to do


Nothing to kill or die for


And no religion too


Imagine all the people


Living life in peace...


You may say I'm a dreamer


But I'm not the only one


I hope someday you'll join us


And the world will be as one

Pernyataan Ibu Musdah Mulia dalam diskusi yang diselenggarakan Sejuk dan Freedom Institute menyisakan polemik yang cukup menyita perhatian. Beliau berpendapat bahwa kolom agama di KTP sebaiknya dihilangkan saja. Ada beberapa alasan yang mendasari pendapat beliau ini. Diantaranya adalah masih maraknya diskriminasi berdasarkan agama yang terjadi dalam masyarakat kita. Agama sering dijadikan alat untuk mengidentifikasi orang-orang di sekitar; apakah dia sama atau berbeda dengan kita. Tak pelak, identifikasi semacam ini akan membawa pada sebuah konsekwensi logis; bagaimana saya akan memperlakukan orang yang sama dan yang berbeda dengan saya.

Pencantuman kolom agama di KTP sebenarnya telah melewati perdebatan alot di DPR sebelum pengesahan perubahan UU Administrasi Kependudukan. Panjangnya perdebatan yang terjadi adalah karena pencantuman agama di KTP telah terbukti menjadi masalah di masa lalu; diskriminasi marak terjadi atas nama agama. Apalagi, di masa sebelum pengesahan perubahan ini, penduduk hanya boleh mengisi kolom agama di KTP dengan salah satu dari enam agama yang “diakui” negara. Tidak mengherankan jika ada orang yang beragama Yahudi tapi kemudian menulis Islam di KTP karena dia merasa bahwa Islam adalah agama yang paling dekat rumpunnya dengan Yahudi. Begitu pula dengan para penganut agama-agama lokal, mereka harus memilih salah satu agama yang terdaftar, mengingkari apa yang mereka yakini dengan paksaan negara.

Masalah tidak kemudian selesai disana, seperti halnya satu kebohongan akan diikuti kebohongan lainnya, satu diskriminasi akan diikuti diskriminasi lainnya. Dalam hal pendidikan misalnya, anak dari seorang penganut agama lokal dapat dipaksa untuk mengikuti pelajaran dan ujian pendidikan agama tertentu karena di KTP orangtuanya tercantum nama sebuah agama yang sebenarnya tidak dipeluknya. Belum lagi label “murtad” akan didapatkan jika dia tidak menjalankan aturan agama yang tercantum dalam KTP. Pencantuman agama di KTP juga kemudian memancing orang untuk melihat orang lain berdasarkan agama. Saat membutuhkan pelayanan publik seperti Surat Keterangan dari instansi pemerintahan, petugas akan mengisi data berdasarkan KTP. Dan jika dalam KTP tercantum agama yang tidak disenangi, hal ini akan berpengaruh pula pada layanan yang diberikan.

Perubahan UU Adminduk kemudian mencoba menutup salah satu celah dengan membebaskan setiap warga untuk mengosongkan kolom agama jika memang tidak ingin mengisi. Di satu sisi, aturan ini memberikan ketenangan pribadi karena setiap orang tidak harus menuliskan data agama yang berbeda dengan yang diyakininya. Tapi di sisi lain, diskriminasi di wilayah publik akan tetap ada dan mungkin makin bertambah runyam karena pengosongan kolom agama di KTP akan menggiring orang lain mengira bahwa si pemegang KTP tidak memiliki agama. Cap “atheis” akan diberikan, dan konsekwensi selanjutnya akan lebih parah lagi.

Angan-angan Ibu Musdah Mulia mungkin tidak setinggi John Lennon dalam cuplikan lagu diatas. Beliau hanya ingin agar tidak ada lagi diskriminasi berdasarkan agama. Agama harus dikembalikan pada misinya untuk membawa kebaikan bagi ummat manusia; agama tidak boleh menjadi alasan bagi siapapun untuk melakukan diskriminasi atas sesamanya manusia. Bukankah Tuhan sendiri yang menciptakan perbedaan diantara manusia? “Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan. Seandainya Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikan kamu satu umat, tetapi Allah hendak menguji kamu mengenai pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.” (QS Al Maidah [5]: 48).

Tidak, Musdah Mulia tidak ingin menghilangkan agama rakyat Indonesia. Kebebasan beragama dan berkeyakinan serta beribadah menurut agama dan keyakinan masing-masing dijamin oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia. Musdah Mulia juga pasti tidak memiliki kemampuan apapun untuk mengangkat dan menghilangkan keyakinan siapapun pada Tuhan. Hidayah/petunjuk adalah milik Tuhan semata, bukan milik Musdah Mulia. Musdah Mulia juga bukan ingin menghilangkan ukhuwah dan ikatan antara orang-orang yang beragama sama. Karena bukankah ikatan kesatuan agama itu ada dalam amal dan ibadah masing-masing agama?

Musdah Mulia hanya ingin menjauhkan agama dari fitnah. Beliau tidak rela jika agama yang begitu suci dijadikan alasan oleh sebagian orang untuk berlaku tidak adil. Beliau ingin agar manusia Indonesia benar-benar menjalankan ajaran Tuhan tanpa terhalang oleh prasangka berdasar kebencian; “Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum membuatmu tidak berlaku adil. Berbuat adillah karena ia lebih mendekati ketakwaan. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Maa’idah: 8). Musdah Mulia hanya menginginkan agar ukhuwah dalam agama terjalin atas dasar amal dan ibadah yang dikerjakan bersama-sama, bukan atas dasar selembar kartu bertuliskan nama agama.

Karena agama bersemayam di dalam hati kita semua, bukan diatas selembar KTP. Agama tertulis melalui sikap dan tindakan kita, bukan lewat kolom kecil dalam KTP.

Tabik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline