Sebuah klausul baru dalam menetapkan kasus korupsi. Tidak ada niat jahat. Benar-benar terobosan baru dalam ranah hukum penjahat korupsi. Klausul atau apapun namanya tentu punya tujuan yang baik. Tujuan baiknya barangkali agar sekarang ini tidak terlalu banyak kasus korupsi.
Indeks keberhasilan suatu lembaga akan dinilai sukses, jika minimnya permasalahan. Sebagai contoh, sebuah rumah sakit akan dinilai berhasil jika di rumah sakit tersebut sedikit sekali atau bahkan jarang terjadi kasus kematian akibat penangan pasien. Maka terkadang rumah sakit yang direkturnya cerdas, jika ada pasien yang sekarat dan tak mungkin tertolong sering dirujuk ke rumah sakit lain. Barang kali ide tersebut yang sekarang ini diadopsi KPK dalam kinerja pemberantasan kasus korupsi. Semakin jarang ada kasus, semakin terasa kredibel
Tidak ada niat jahat. Sebuah slogan baru dalam penanganan masalah korupsi dan koruptor. Ini akan menjadi kabar gembira kepada calon koruptor baru dan mungkin kabar duka bagi koruptor lama. Jika slogan atau klausul baru tersebut berlaku khusus bagi calon koruptor baru dan berlaku mulai tahun 2016 ini saja.
Kabar gembiranya karena mau korupsi sebesar apapun asal nanti dalam penyelidikan tidak ditemukan adanya niat jahat maka akan lolos dari jeratan pasal yang telah ada. Kabar duka bagi koruptor lama jika klausul ini tidak berlaku bagi dirinya. Padahal dulu ia korupsi, mungkin juga tidak bermaksud jahat. Bahkan niatnya mungkin sangat baik. Mencarikan rezeki buat anak istri. Mancari penghasilan tambahan bagi selingkuhan dan lain sebagainya.
Padahal niat seseorang itu untuk kepastiannya tak mungkin diketahui manusia lainnya. Karena niat adalah rahasia antara dirinya dan Tuhannya. Maka jika sekarang ini untuk menetapkan tersangka korupsi harus ditemukan Adanya Niat Jahat, maka akan menjadi dagelan paling lucu abad ini. Setiap orang pun jika disuruh mengaku dari perbuatannya hampir tidak ada yang berniat jahat. Lihat saja para perampok, begal, maling yang kasar itu, jika mereka ditanya apa motif perbuatannya akan menjawab bahwa mereka melakukan itu tidak ada niat jahat.
Klausul tidak ada niat jahat tersebut akan menimbulkan masalah dan cacat besar dalam hukum jika ternyata pemberlakuannya tidak untuk semua calon tersangka korupsi tetapi hanya berlaku kepada orang-orang khusus. Sesuai dengan pesanan yang bisa berpesan. Yang tidak mampu pesan maka tak berlaku. Sungguh aku akan menjadi malu akan apa yang menimpa negriku.
Tidak ada niat jahat. Coretan ini pun dibuat juga tidak ada niat jahat kog. Ini sekedar goresan rasa heran yang sebenarnya ingin dipendam saja, tapi akhirnya tak kuasa. Maka tak perlu dirasakan dan diperhatikan. Lagi pula ini juga menu sudah kadaluwarsa. Tak enak tak nyaman jadi santapan. Sudah menjadi sampah sebelum masuk dalam kemasan.
Namun yang perlu jadi ingatan kita bersama bahwa mencuri ataupun maling dalam bentuk apapun tercela. Mencuri itu ciri orang yang tidak beriman kepada Tuhan. Setiap kejahatan sekecil apa pun takkan pernah terlepas dari pantauan Tuhan. Setiap amal perbuatan selalu tersedia balasan yang setimpal. Amal baik berbalas baik. Amal buruk berbalas buruk. Dan tak satupun yang akan dirugikan.
Untuk itu kepada segenap siapa saja. Meski sekarang ini ada pernyataan, jika tidak ada niat jahat, bisa terlepas dari jerat pasal korupsi. Tidak usahlah berniat melakukan kejahatan. Karena meskipun duniamu selamat di akherat kau akan tetap dijerat dengan hukuman yang lebih hebat dan dasyat.
Sekali lagi, meski tidak ada niat jahat, tak usah kita berbuat yang merugikan.
Pilih berbuat kebaikan agar berbalas kebaikan.