Kabinet Indonesia Maju periode II kepemimpinan Presiden Jokowi resmi terbentuk tepatnya tanggal 23 Oktober 2019. Legalitas dari Pasal 17 Konstitusi dan UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara merupakan umbrela act bagi Presiden dalam pengangkatan para Menteri Negara. Turunan aturan tersebut dapat berupa Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar adanya Wakil Menteri (ada 12) dan Staff khusus (ada 7).
Kemudian ada lagi ornamen lain dalam irisan kabinet adalah Kantor Staff Presiden (KSP). Dulu ada UKP4 dan pasca pemerintahan Presiden Jokowi UKP4 dibubarkan. Gemuknya kabinet ini menjadi beban tersendiri bagi Presiden dalam mengelolanya. Khususnya jika dihadapkan pada keadaan tertentu seperti Pandemi sekarang ini.
Perdebatan dalam rapat kabinet
Polemik kejadian dalam rapat kabinet tanggal 18 Juni 2020 dan baru dipublikasikan tanggal 28 Juni 2020 menuai kontroversi publik. Indikasi tampak kemarahan Presiden Jokowi berkaitan dengan rendahnya serapan anggaran dari masing-masing kementerian.
Pembacaan politik pun datang. Fakta tersebut terjadi lagi saat ada rapat kabinet dengan para Menteri Negara tanggal 7 Juli 2020. Dalam rapat kabinet terakhir ini ada indikasi kemarahan karena Work From Home (WFH) dianggap seolah-olah cuti. Bukan kerja sebenarnya dari rumah.
Dapat multi perspektif dari sikap Presiden Jokowi ini. Khususnya menerka sikap dan kebijakan Presiden Jokowi akan seperti apa?. Apakah langkah yang dianggap extra ordinary?. Ada beberapa point yang terjadi dalam rapat kabinet tersebut.
Teguran terhadap kementerian
Tidak tanggung-tanggung bagi Presiden langsung menyebut pihak Kemenkes. Hal ini dapat dimaklumi karena kementerian yang paling dekat dengan kebijakan Pandemi. Sebenarnya ada juga kementerian lain yang dekat dengan kebijakan Pandemi ini.
Ada Kemenkeu (keuangan APBN), Kemen PAN RB (birokrasi ASN), Kemendagri (Pemerintahan Daerah), Kemendes PPDT (penyaluran BLT), Kemensos (penyaluran BST), Kemendikbud (dunia pendidikan), Kemenkumham (pro dan kontra pelepasan Napi), dan Kemenko Maritim dan Investasi (polemik kedatangan WNA). Semua kementerian tersebut saling ada keterkaitan dalam penangan Pandemi. Domain kerjanya pun beda-beda.
Perppu