Lihat ke Halaman Asli

Mas Say

Pemuda Indonesia

Kekuatan Pasal 4 UUD 1945, Detik Akhir Daya Tawar Presiden dalam Menentukan Menteri

Diperbarui: 21 Oktober 2019   10:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Momentum Presiden dan Wakil Presiden pada Kabinet Kerja ketika perpisahan dengan para menteri periode 1 di Istana Merdeka. Sumber: www.kompas.com.

 

Berdasarkan Pasal 4 UUD NRI Tahun 1945 jelas bahwa Presiden merupakan kepala negara dan pemerintahan. Posisi Presiden sangat kuat. Presiden memiliki tugas dan kewenangan dalam mengatur negara dan pemerintahan. 

Posisi Presiden yang besar akan menentukan kualitas terhadap proses berjalannya roda bernegara. Presiden dalam merealisasikan tujuan bernegara dan pemerintahan dibantu oleh para Menteri Negara sebagai pembantu Presiden. Batasan maksimal kementerian adalah 34.

Landasan konstitutional dari Pasal 4 dan 17 UUD NRI Tahun 1945 bersifat kausalitas dan komulatif. Apalagi ada limitasi dari UU Kementerian Negara. Dalam Pasal 22 UU Kementerian Negara tentang syarat dan pengangkatan Menteri adalah hak Presiden. 

Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa "Kementerian di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden". Dalam penentuan komposisi kabinet tentunya berlaku hubungan kausalitas dan linear dari Presiden terhadap para menteri negara. Makna "bertanggung jawab kepada Presiden" berimplikasi semua beban dari proses pelaksanaan Hak Prerogatif akan dikembalikan pada Presiden.

Presiden tidak bisa lagi lebih dari limitasi UU Kementerian Negara. Posisi Wakil Menteri berpotensi inkonstitutional. Sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 79/PUU-IX/2011. Legalitas Perpres tidak kuat. 

Penunjukan Wakil Menteri hanya berdasarkan Perpres adalah pembangkangan terhadap konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi jika terksean bagi-bagi jabatan dengan kamuflase adanya Wakil Menteri.

Sistem Presidensial dengan multi partai akan menjadi tolak ukur sebagai kualitas Presiden guna menentukan komposisi menteri negara dalam kabinet. Legalitas Presiden dalam penentuan Menteri Negara tercantum dalam Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945. 

Strong Leadership bagi Presiden dapat terlihat ketika Presiden mampu lepas dan tidaknya dari jeratan serta intervensi Parpol koalisi. Kabinet Ahli merupakan jenis kabinet yang terukur dan menjadi barometer akan efektivitas roda pemerintahan.

Dalam pandangan Penulis, Strong Leadership bagi Presiden atas jaminan konstitusi merupakan daya tawar dan posisi strategis dalam menentukan komposisi kabinet. Strong Leadership identik dengan kepemimpinan. Tidak tersandra oleh berbagai kepentingan. Bahkan Strong Leadership bebas dan tegas dalam pengambilan kebijakan tanpa adanya tawar menawar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline