Lihat ke Halaman Asli

Pertama Mengajar Ditugasi Mengampu Pelajaran Hukum Perdata Dagang

Diperbarui: 17 April 2021   21:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

matrapendidikan.com

Kebayang gak. Sebagai anak bawang. Langsung diberi mandat mengampu mata pelajaran yang berkaitan dengan hukum perdata. Berapa gelas keringat dingin yang menetes?

Begitulah yang saya alami. Ketika mulai mengajar tahun 1996. Kepala Sekolah melalui Wakil Bidang Kurikulum memberikan tugas. Mengampu pelajaran yang sarat dengan pasal-pasal hukum privat.

Celakanya lagi mata pelajaran Hukum Perdata Dagang diajarkan untuk siswa kelas 3 SMK. Ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Saya memang kuliah di program studi Pendidikan Dunia Usaha. Dapat mata kuliah Hukum Perdata Dagang. Tapi tentu tidak terbayangkan sebelumnya begitu mulai mengajar langsung memegang pelajaran berat.

Sekedar informasi mata pelajaran Hukum Perdata Dagang itu memuat aturan-aturan dalam perjanjian orang per orang. Termasuk diantaranya penyelenggaraan hubungan jual beli. Dari sejak negoisasi, kesepakatan jual beli sampai penyelesaian jika terjadi wanprestasi.

Harap diketahui juga rujukan hukum perdata dan juga hukum pudana di Indonesia masih menggunakan hukum buatan jaman penjajahan Belanda. 

Kadang ada yang bikin geli jika berkaitan dengan masalah denda. Nilainya tidak masuk di hitungan jaman now. Pernah dengar kan dalam putusan sidang pengadilan. Hakim menjatuhkan biaya perkara sebesar Rp. 25.000,00 misalnya.  Jaman sekarang biaya sidang hanya dua puluh lima ribu rupiah!

Hal- hal demikian kadang menjadi pertanyaan siswa. Jadi ya harus banyak membaca referensi untuk menambah wawasan.

Anak Bawang Obyek Perploncoan?

milenialis.id

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline