Hari ini kita sudah tidak asing dengan istilah kurikulum merdeka. Kurikulum yang mulai tahun pelajaran 2022/2023 secara bertahap diterapkan di sekolah-sekolah.
Ada tiga hal yang menjadi karakteristik dari kurikulum merdeka, yang merupakan inti dari penerapan kurikulum tersebut yaitu pertama, pembelajaran berbasis proyek untuk mengembangkan soft skill dan karakter sesuai profil pelajar Pancasila. Kedua, fokus kepada materi esensial sehingga ada waktu untuk pembelajaran yang mendalam bagi kompetensi dasar antara lain: literasi dan numerasi.
Ketiga, fleksibilitas guru untuk melakukan pembelajaran yang terdiferensiasi sesuai kemampuan peserta didik.
Pada tulisan kali ini, saya ingin sedikit mengupas tentang karakter sesuai profil pelajar Pancasila. Apa itu profil pelajar Pancasila? Dan bagaimana mewujudkan karakter profil pelajar Pancasila?
Pengertian Profil Pelajar Pancasila
Profil pelajar Pancasila merupakan wujud pelajar Indonesia yang mempunyai kemampuan global serta perilaku sesuai nilai-nilai Pancasila. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024.
Pelajar Indonesia yang memiliki kemampuan global artinya pelajar harus bisa bersikap fleksibel dan mampu beradaptasi, memiliki kreativitas, komunikasi, berpikir kritis, dan mampu berkolaborasi. Serta memiliki kemampuan untuk mengerti segala informasi, teknologi, dan media. Dengan kemampuan ini diharapkan pelajar dapat mengahadapi tantangan di era global dan era digital.
Kemampuan di atas tidak cukup untuk menjadi profil pelajar Indonesia, maka seorang pelajar memliki karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai yang sesuai dengan butir-butir Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila tersebut adalah nilai ketuhanan, yaitu: mengimani adanya Tuhan yang Maha Esa dan mengikut perintah serta larangannya, saling menghormati dan menghargai antar pemeluk agama, memiliki rasa toleransi dalam kehidupan beragama, tidak memaksakan kehendak antar umat beragama, tidak mencemooh dan merendahkan agama orang lain.
Kedua, nilai kemanusiaan, yaitu seluruh rakyat Indonesia memiliki hak yang sama di mata hukum, agama, masyarakat, dan lainnya, tidak ada perbedaan sosial antara sesama rakyat Indonesia, mengutamakan sikap tenggang rasa dan saling tolong menolong, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan antar rakyat Indonesia, dan saling menghargai pendapat.
Ketiga, nilai persatuan, yaitu: menggunakan bahasa persatuan Indonesia, memperjuangkan dan mengharumkan nama Indonesia, cinta terhadap tanah air, mengutamakan kesatuan dan persatuan, dan berjiwa patriotisme di manapun kaki berpijak.