Hallo selamat pagi sahabat Kompasiana ? apa kabar ? moga pagi yang ceria ini dapat menceriakan hati dan pikiran kita semua. Amin...
Sahabat kemarin kita melihat tayangan televisi swasta Nasional pada acara Mata Najwa, kita semua melihat tayangan sidak langsung dari dirjen Kemenhum dan Prsesnter acara Najwa Shihab di Lapas Sukamiskin, kegiatan ini dilakukan setelah terbongkarnya kasus Operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terkait jual beli fasilitas hingga sel palsu,di lapas Sukamiskin.
Soal fasilitas tambahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, KPK menyebut narapidana harus membayar kisaran Rp 200-500 juta. Ketika pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Sukamiskin. Tim Mata Najwa dengan presenter Najwa Shihab ikut dalam sidak. Seperti yang disiarkan di acara Mata Najwa yang tayang di Trans7, ditemukan adanya sel palsu untuk beberapa narapidana koruptor, seperti eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (kasus impor daging sapi) hingga eks Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (kasus e-KTP). Ternyata, sel yang ditempati Novanto saat sidak itu palsu. Tak hanya Novanto, sel Nazaruddin pun diketahui palsu. Hal ini ini di betulkan oleh Menkum HAM Yassona Laoly, pada saat di Tanya Najwa Shihab.
Sahabat kompasiaana, terbongkarnya kasus Jual beli fasilitas Tahanan di Penjara Korupsi di Sukamisin bandung ini, sebagai bukti bahwa penjara bukan lagi sebagai tempat untuk memenjarakan koruptor untuk bertaubat untuk tidak melakukan korupsi lagi, akan tetapi penjara merupakan tempat untuk menghamburkan uang korupsi untuk menenangkan diri di masa pensiun.
Dari beperapa kejadian tesebut, tentunya banyak pihak yang menyayangkan dan menyesalkan, terutama di kementerian Hukum dan HAM, kementerian ini seolah-olah diberi kotoran yang menjijikan dan mencoreng nama baik hukum di Indonesia.
Oleh karena itu lah, perlu kesadaran bersama dalam menghadapi kejadian ini, agar dikemudian tidak terjadi jual beli fasilitas di dalam penjara di Indonesia.
Menurut hemat penulis ada beperapa solusi yang perlu penulis paparkan pada artikel ini, antara lain :
Hilangkan Perlakuan Khusus Terhadap Para nara pidana Korupsi
Rumah Tahanan harus sama memperlakukan para narapidana korupsi, tidak memandang napi bergolongan atau bereselon, semua sama di mata hokum, yakni Tahanan Koruptor. Tidak ada lagi perlakukan atau fasilitas yang berbeda antara napi yang satu dengan yang lain.
Hilangkan semua fasilitas khusus bagi para nara pidana korupsi
Penjara kadang kala menjadi tempat untuk memperbaiki diri, atas apa yang pernah di perbuat, ketika mereka dipenjara hilangkan fasilitas ruangan yang pernah di dapat ketika mereka menjabat. Hal ini di pandang perlu, sebaga efek jera akibat perbuatan yang mereka lakukan.