Usaha Pariwisata meliputi: rumah makan, restoran, catering, salon, hotel, ush hiburan & jasa usaha pariwisata spt Biro Perjalanan Wisata hingga ke Agen Perjalanan. Untuk keterangan: Hubungi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Walikota masing-masing wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Izin Usaha Pariwisata DKI Jakarta, meliputi :
USAHA PERJALANAN :
- Biro Perjalanan Wisata
- Cabang Biro Perjalanan Wisata
- Agen Perjalanan Wisata
- Sales Counter/Gerai Jual
USAHA JASA PARIWISATA :
- Konsultan Pariwisata.
- Konvensi, Perjalanan Wisata dan Pameran
- Impresariat
- Informasi Pariwisata.
AKOMODASI :
- Hotel Bintang
- Service Apartmen
- Hotel Melati
REKREASI DAN HIBURAN :
- Klab Malam
- Diskotek
- Musik Hidup/Karaoke
- Spa/Massage
- Bioskop
- Bola Gelinding/Bowling
- Bola Sodok/Billiard
- Seluncur
- Permainan Ketangkasan Manual/Elektronik/Mekanik
- Pusat Olahraga dan Kesegaran Jasmani
- Padang Golf dan Arena Latihan Golf
- Salon/Pangkas Rambut
- Gelanggang Renang
- Taman Rekreasi/Taman Margasatwa
- Kolam Pemancingan
- Pertunjukan Temporer
PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN :
- Restoran
- Bar
- Kedai Kopi, Pusat Jajan
- Jasa Boga, Bakery dan sejenisnya.
Syarat Izin Usaha Pariwisata :
1. Surat Permohonan
2. Copy KTP
3. Copy Akte Perusahaan
4. Copy NPWP
5. Copy Bukti sewa tempat/kepemilikan
6. Copy surat keterangan Domisili usaha
7. Copy IMB
8. Copy Undang-undang Gangguan, dan lain-lain.--------------------------------------------------------
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H